Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan melaporkan pelaku “prank” kebakaran palsu ke pihak kepolisian.
Tindakan ini dilakukan setelah pelaku yang diduga merupakan penagih utang pinjaman online tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Ade Bhakti Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang menegaskan bahwa penyalahgunaan layanan darurat tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, laporan palsu berpotensi mengganggu respons terhadap kejadian nyata yang membutuhkan penanganan cepat.
“Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi,” ujar Ade dilansir dari Antara pada Sabtu (25/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kebakaran di sebuah warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman pada Kamis (23/4/2026) sore.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Damkar langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran.
Tantri Pradono Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang menjelaskan bahwa laporan diterima melalui call center resmi dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak. Namun setelah dicek di lokasi, ternyata tidak ada kejadian kebakaran,” kata Tantri.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa laporan palsu tersebut diduga berkaitan dengan praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman online.
Pemilik warung mengaku laporan tersebut dibuat untuk menekan dirinya terkait utang sekitar Rp2 juta yang telah berlangsung sejak 2020.
Pihak Damkar sebenarnya telah membuka ruang mediasi dengan syarat pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab, bahkan nomor kontak yang digunakan sudah tidak aktif.
Atas dasar itu, kasus ini resmi dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada aparat.
Ade menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan darurat. “Jangan sampai tindakan seperti ini terulang, karena bisa merugikan masyarakat luas yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tegasnya. (ant/saf/iss)




