Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Ibnu Mas’ud Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada 24 April 2026.
Nama Ibnu Mas’ud sebelumnya sempat disebut oleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku menjadi korban dari Ibnu Mas’ud dalam kasus kuota haji.
“Saksi tidak hadir,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK seperti dilaporkan Antara, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, Budi mengatakan Asep Inwanudin Direktur PT Medina Mitra Wisata dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel juga tidak memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).(ant/iss)




