jabar.jpnn.com, BOGOR - Tren kriminalisasi terhadap keputusan bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi menghambat kinerja korporasi.
Kondisi ini disebut membuat banyak direksi dan pejabat BUMN enggan mengambil keputusan strategis.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Mulai Jadikan Puncak Bogor Sebagai Lokasi Prioritas Penataan Kawasan Wisata
Pakar manajemen publik dan pengadaan, Nandang Sutisna, menilai fenomena tersebut telah menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan.
“Sekarang bukan lagi soal salah atau benar. Banyak yang akhirnya memilih tidak mengambil keputusan karena takut dikriminalisasi,” ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2026).
BACA JUGA: Ungkapan Perasaan Pelatih Arema FC Seusai Bisa Menahan Imbang Persib di Stadion GBLA
Menurut dia, kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran yang berbahaya, di mana keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi justru berujung pada proses pidana, padahal dalam praktik global dikenal prinsip business judgment rule, yang memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan selama bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian.
Pengadaan Jadi Sektor Rawan
BACA JUGA: Ribuan Tenaga Honorer di Jabar Belum Terima Gaji, Dedi Mulyadi Mengadu ke Menpan RB
Nandang menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa sebagai area yang paling rentan terhadap persoalan hukum.
Dia menyebut, banyak kasus bermula dari dinamika bisnis yang wajar, seperti fluktuasi harga pasar atau perbedaan interpretasi prosedur, namun kemudian berujung pada tuduhan korupsi.
“Kesalahan administratif atau diskresi bisnis sering langsung dipidanakan. Ini berbahaya,” tegasnya.
Dampak dari kondisi tersebut adalah munculnya fenomena decision paralysis, yakni sikap pasif para pejabat dalam mengambil keputusan demi menghindari risiko hukum.
Delik Kerugian Negara Dipersoalkan
Lebih lanjut, Nandang juga menyoroti penggunaan delik “merugikan keuangan negara” yang dinilai kerap menjadi dasar utama dalam mempidanakan keputusan bisnis.
Dia menilai metode perhitungan kerugian negara sering kali tidak mencerminkan kerugian riil. Perhitungan tersebut kerap didasarkan pada asumsi, proyeksi, atau selisih nilai kontrak yang ditentukan secara sepihak.
“Banyak kerugian dihitung dari asumsi, bahkan potensi keuntungan yang tidak tercapai. Ini bukan selalu kerugian nyata,” ujarnya.
Pendekatan yang digunakan, lanjutnya, cenderung bersifat ex post, yakni menilai keputusan berdasarkan hasil akhir, bukan pada kondisi saat keputusan diambil yang penuh ketidakpastian.
Risiko Bisnis Berujung Pidana
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus yang menimpa Hari Karyuliarto. Dalam kasus tersebut, keputusan bisnis di sektor energi yang dipengaruhi dinamika pasar global, termasuk pandemi, justru dipersoalkan secara hukum.
Menurut Nandang, yang bersangkutan bahkan telah pensiun saat dampak kerugian terjadi, tetapi tetap menghadapi tuntutan pidana hingga 6,5 tahun penjara.
“Ini yang membuat pelaku profesional di BUMN makin khawatir. Risiko bisnis bisa berubah menjadi risiko penjara,” katanya.
Dampak pada Investasi
Dia mengingatkan bahwa situasi ini tidak hanya berdampak pada internal BUMN, tetapi juga menciptakan persepsi negatif di mata investor.
“Investor melihat ini sebagai ketidakpastian hukum. Kalau keputusan bisnis saja bisa dipidana, siapa yang berani mengambil risiko?” ujarnya.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat investasi, inovasi, serta daya saing BUMN di tingkat global.
Dorongan Penegakan Hukum yang Presisi
Nandang menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap harus dijalankan secara konsisten. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih presisi agar tidak menyasar keputusan bisnis yang sah.
Ia meminta aparat penegak hukum memastikan adanya unsur niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, serta kerugian negara yang benar-benar nyata.
“Harus dibedakan tegas antara kerugian bisnis dan kerugian negara akibat korupsi. Ini tidak boleh disamakan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong penyusunan standar baku dalam perhitungan kerugian negara agar tidak menimbulkan interpretasi yang bias.
“Kalau tidak dibenahi, yang terjadi bukan kehati-hatian, melainkan ketakutan. Dan itu berbahaya bagi masa depan BUMN,” pungkasnya. (mar7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)




