Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. RUU ini dinilai dapat menjadi langkah strategis menekan praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik masih sangat dominan dan menjadi salah satu celah utama terjadinya praktik vote buying atau politik uang.
Advertisement
“KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Budi, pola transaksi menggunakan uang fisik menjadi pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Oleh karena itu, KPK memandang pembatasan transaksi uang kartal sebagai instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi,” jelas Budi.




