Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pengawasan atas meninggalnya pelajar di Bantul, Yogyakarta berinisial IDS usai menjadi korban pengeroyokan. Hasil pengawasan pada 23 April 2026 ditemukan fakta keluarga korban belum mendapat bantuan hukum dan KPAI akan turun tangan untuk hal itu.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban dijemput temannya pukul 21.00 WIB dan sempat menuju warung sebelum melanjutkan perjalanan ke lapangan Gadung Melati Pandak.
Baca juga: Bawa Celurit dan Gir, 2 Pelajar SMP di Bantul Diamankan Polisi
"Korban disiksa oleh teman-temannya dengan paralon, tali, gunting, pentungan hingga dilindas menggunakan sepeda motor sebanyak 3 kali dari bawah ke atas berulang. Ada luka sundutan rokok dan kuping nyaris dipotong. Penyiksaan berlangsung hampir 3 jam lebih," ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga:Anies, AHY, dan SBY Bertemu di Cikeas, Apa yang Dibahas?Setelah peristiwa itu, IDS dibawa ke rumah sakit oleh temannya sekitar pukul 02.00 WIB untuk menjalani perawatan intensif. "Anak sempat divisum dan juga dirawat di ruang ICU sampai mengembuskan nafas terakhir pada Kamis 16 April," katanya. Pihak keluarga meyakini jumlah pelaku sebanyak 10 orang. Hal ini berbeda dengan keterangan polisi yang menyebutkan terdapat 7 pelaku. "Keluarga merasa terintimidasi, komisoner juga melihat sendiri ada gerak gerik yang mencurigakan oleh dua orang di dekat rumah anak korban," ucapnya.
"Pihak keluarga, terutama ibu belum mendapatkan pendampingan psikologis. Dalam kasus anak yang meninggal dunia, pihak keluarga terutama Ibu harus mendapatkan pendampingan psikologis," sambungnya.
Temuan KPAI lainnya berupa korban belum diautopsi dan tidak ada tawaran dari kepolisian. Padahal, untuk anak yang meninggal tidak wajar kepolisian wajib menawarkan autopsi.
Dia juga menyoroti sangkaan Pasal terhadap para pelaku yang menggunakan Pasal 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak. Menurut Diyah, pasal tersebut kurang pas lantaran dalam kasus ini terdapat penculikan, pembunuhan berencana dan pembunuhan berulang sesuai KUHP yang baru serta senjata tajam.
Baca Juga:Kapolri: 2 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta di Arus Balik LebaranDalam kasus perlindungan anak harus berpatokan pada Pasal 59A UU Perlindungan anak, dengan proses harus cepat, mendapatkan pendampingan psikologis, mendapat bantuan sosial, serta perlindungan hukum. Terkait adanya intimidasi, keluarga akan bersurat ke LPSK guna meminta perlindungan.
#daerah




