Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak tidak memiliki izin operasional.
“Sudah dicek dan belum ada izin operasionalnya,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santoso, saat dihubungi Pandangan Jogja, Sabtu (25/4).
Budi menyampaikan, pemberian sanksi terkait pelanggaran tersebut akan ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
“Untuk pemberian sanksi karena belum berizin dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas. Ia menyebut daycare tersebut tidak memiliki izin, baik di Dinas Pendidikan maupun DPMPTSP.
“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (25/4).
Ia menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban.





