Norwegia Siapkan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Norwegia tengah menyiapkan regulasi larangan anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). Rancangan undang-undang tersebut rencananya akan dibawa ke parlemen sebelum akhir 2026. Jika disahkan, platform akan memikul tanggung jawab utama untuk memverifikasi usia pengguna.

Langkah ini menempatkan Norwegia dalam jajaran negara Eropa yang mulai memperketat akses anak ke platform digital. Sebelumnya, Australia dan Indonesia sudah duluan menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak.

Perdana Menteri Norwegia, Jonas Gahr Støre, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan anak memiliki masa kecil yang sehat dan tidak dikuasai layar maupun sistem algoritma.

"Bermain, persahabatan, dan kehidupan sehari-hari tidak boleh diambil alih oleh algoritma dan layar. Ini adalah langkah penting untuk melindungi kehidupan digital anak-anak," katanya dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters.

Pemerintah Norwegia belum merinci aplikasi mana saja yang akan masuk daftar pembatasan. Namun jika mengacu pada model regulasi Australia, larangan medsos anak bisa mencakup platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, Snapchat, YouTube, dan X.

Kebijakan ini berpotensi menambah tekanan bagi raksasa teknologi global. Selama ini, banyak platform mengandalkan batas usia minimum berbasis deklarasi mandiri, di mana pengguna cukup memasukkan tanggal lahir tanpa verifikasi kuat.

Dengan skema baru, beban pengawasan akan bergeser ke perusahaan teknologi. Mereka kemungkinan perlu menerapkan sistem verifikasi identitas, analisis usia berbasis AI, atau metode persetujuan orang tua.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasinya berlaku efektif per 28 Maret 2026.

Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak, termasuk pembatasan akses serta penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan seluruh platform digital berisiko tinggi bagi anak wajib mematuhinya, termasuk X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, hingga YouTube.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringkat ITB Naik Drastis di Asia, Kini Masuk Klaster 351 - 400 Versi The AUR 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Viral Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di KRL Jakarta Kota–Bogor, Ini Penjelasan KAI
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Skema Sekolah Induk-Mitra Jadi Andalan PJJ 2026 Jangkau ATS
• 8 jam laludisway.id
thumb
Purbaya Bakal Aktifkan Lagi Satgas BLBI demi Pulihkan Aset Negara
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Melalui Revitalisasi Infrastruktur dan Aktivasi Komunitas
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.