JAKARTA, DISWAY.ID-- Harapan Melanie Subono untuk mendapatkan keadilan atas kematian anjing kesayangannya, Nina, kini bergantung pada ketegasan institusi Kejaksaan.
Setelah proses penyidikan di Kepolisian menetapkan Doni Herdaru sebagai tersangka, publik kini mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 agar kasus ini dapat segera disidangkan.
BACA JUGA:BOGORUN 2026 Digelar, bank bjb Tawarkan Cara Praktis Dapatkan Tiket Lari
Percepatan status P-21 menjadi krusial mengingat kasus ini telah berjalan selama delapan tahun sejak 2017. Tanpa sikap proaktif dari Kejaksaan dalam meneliti dan merampungkan berkas, upaya hukum yang telah dilakukan terancam kehilangan momentum dan melukai rasa keadilan korban.
Pengamat hukum, Fajar Trio, menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis (pengendali perkara).
Menurutnya, Jaksa tidak boleh hanya pasif menunggu, tetapi harus memberikan petunjuk yang aplikatif jika memang ada kekurangan dalam berkas perkara agar status P-21 segera tercapai.
BACA JUGA:White Rabbit PIK Disegel Permanen, Bareskrim Apresiasi Ketegasan Pemprov DKI Berantas Narkoba
"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21. Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan," ujar Fajar Trio saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2026.
Fajar menekankan bahwa pemenuhan berkas untuk mencapai P-21 adalah jalan satu-satunya menuju pembuktian.
Jika Kejaksaan terlalu lama menahan berkas tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat menghambat hak korban untuk mendapatkan due process of law.
BACA JUGA:Link Streaming dan Live Score Grand Final Proliga 2026 Duel Sengit Gresik Phonska vs Pertamina Enduro Hari ini
“Status tersangka di kepolisian tidak akan ada artinya jika Jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegas Fajar.
Kasus ini melibatkan pasal-pasal serius mulai dari UU ITE, penggelapan (Pasal 372 KUHP), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, seluruh jeratan hukum tersebut tidak akan bisa dibuktikan jika Kejaksaan belum memberikan lampu hijau bagi pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Fajar Trio menyarankan pihak kuasa hukum pelapor untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terkait.
- 1
- 2
- »





