Begini Jurus Menteri Hanif Atasi Masalah Sampah di IndonesiaImportant

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggeber penanganan sampah nasional lewat gerakan Indonesia Asri yang digagas sejak awal 2025. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pendekatan yang digunakan bukan lagi sekadar kampanye, melainkan eksekusi sistematis dari hulu ke hilir.

Hanif menyebut bahwa persoalan sampah kini ditempatkan sebagai isu mendasar yang harus segera diselesaikan. Produksi sampah harian yang terus meningkat membuat pemerintah tak punya banyak waktu untuk menunda.


"Gerakan Indonesia Asri ini merupakan gerakan yang murni, digagas langsung oleh Bapak Presiden sejak awal masa jabatannya. Ini adalah upaya untuk menyelesaikan persoalan dasar kita, yaitu sampah," ujar Hanif dalam Nation Hub CNBC Indonesia dikutip Sabtu (25/4/2026).

Baca: Tak Satupun Daerah Raih Penghargaan Adipura 2026, Ini Penjelasan MenLH

Setiap individu menyumbang sampah setiap hari dengan rata-rata 0,5 hingga 0,7 kilogram. Angka tersebut jika dikalikan populasi nasional menjadi tantangan besar yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Pemerintah kemudian membagi pendekatan penanganan berdasarkan sumber sampah. Rumah tangga ditangani pemerintah daerah, sementara sektor korporasi diwajibkan mengelola sampahnya sendiri.

"Kalau kita lihat dari sumbernya, hampir 50% sampah berasal dari rumah tangga dan 50% lainnya dari non rumah tangga, termasuk korporasi. Maka pendekatannya berbeda dan harus spesifik," jelasnya.

Dalam konteks ini, Hanif menekankan bahwa perusahaan, termasuk hotel, restoran, dan kafe, tidak bisa lagi bergantung pada sistem pengelolaan pemerintah semata. Mereka harus mandiri dalam pengelolaan limbahnya.

Baca: Titah Menteri LH: Pilah Sampah Harus 100% Tuntas di Tingkat Kelurahan

Upaya tersebut tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga disertai penegakan hukum. Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelaku usaha di berbagai daerah.

"Di Jakarta saja hampir 500 unit usaha sudah kami berikan sanksi administrasi. Di Bali sekitar 400 hotel, restoran, dan kafe juga dikenakan hal yang sama," tegas Hanif.

Sanksi ini memiliki konsekuensi serius. Jika tidak dipatuhi, pemerintah bisa membekukan izin lingkungan hingga menghentikan operasional usaha.

Lebih jauh, pemerintah juga menargetkan penyelesaian masalah sampah secara nasional pada 2029, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Target ini menjadi acuan kerja lintas kementerian dan pemerintah daerah.

"Kalau tidak dilakukan, kami bisa membekukan persetujuan lingkungannya atau bahkan mengenakan pidana sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Hanif.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kolaborasi Untuk Indonesia ASRI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala BGN Jelaskan Pengadaan Layanan Video Conference Rp5,7 Miliar: MBG Butuh Koordinasi Cepat
• 46 menit lalukompas.tv
thumb
Tak Cuma Outflow, Rotasi ETF MSCI Dinilai Bisa Picu Forced Buying di Pasar RI
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
KDM Ajak Masyarakat Sumedang Bangga dengan Potensi Daerah
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pembiayaan Kendaraan di FIF Bali Tumbuh 3% di Tengah Isu Krisis Energi
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Kapitalisasi Pasar Minggu Ini Capai Rp12.736 Triliun, IHSG Turun 6,61%
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.