Nasib RUU Pemilu Masih Menggantung, Yusril Sebut Pemerintah Tunggu DPR: Kalau Rampung, Kami akan Bahas

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah masih menunggu penyelesaian draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ia menilai pembahasan RUU Pemilu sebaiknya segera dimulai. Sebab, idealnya regulasi tersebut sudah harus selesai pada pertengahan masa pemerintahan, yakni sekitar dua tahun enam bulan berjalan.

Hal itu penting karena dalam kurun waktu yang sama, tahapan pemilu berikutnya akan segera dimulai. Namun, percepatan pembahasan tetap bergantung pada kesiapan pemerintah dan DPR dalam memproses RUU tersebut.

"Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Yusril juga mengakui adanya sejumlah perubahan signifikan dalam Undang-Undang Pemilu sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, materi yang akan dibahas diperkirakan cukup luas.

Ia menjelaskan, pemerintah sempat menyiapkan draf RUU Pemilu. Namun setelah melalui pembahasan, disepakati bahwa inisiatif penyusunan draf berasal dari DPR.

"Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang berkualitas. Untuk itu, pimpinan DPR meminta partai politik melakukan simulasi berbagai sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan.

"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4).

Menurutnya, meskipun tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat, pelaksanaan masih dapat mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Pemilu memang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi sistem pemilu. (ant/rpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karhutla di Riau Dinilai Mengkhawatirkan, Menteri LH Minta Pihak Terkait Respons Cepat dan Deteksi Dini
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Kirim Sinyal Ganda ke Iran, Diplomasi atau Persiapan Serangan?
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, DPR Singgung Budaya Elitis Dokter: Jeruk Makan Jeruk Harus Dibongkar
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Dorong Kemasan Non-Plastik, Kemenperin Bidik Efisiensi dan Daya Saing Industri Makanan-Minuman
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Aksi Gotong Royong di Lingga, 5 Ton Sampah Wisata Diangkut
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.