Perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya di sekolah, masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Berbagai kasus terus muncul dan diberitakan melalui media, menunjukkan bahwa masalah ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena perundungan juga semakin sering disorot karena dampaknya yang dirasakan langsung oleh peserta didik.
Sejumlah catatan menunjukkan bahwa kasus kekerasan di lingkungan sekolah mengalami fluktuasi dan tetap menjadi perhatian. Misalnya, data dari Goodstats (KPAI dan JPPI) memperlihatkan peningkatan jumlah kasus kekerasan di sekolah, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, dengan sekitar 31% di antaranya berkaitan dengan perundungan.
Sementara itu, data Pusiknas Bareskrim Polri juga menunjukkan peningkatan jumlah korban tindak pidana perlindungan anak, yaitu 10.617 orang pada 2023, meningkat menjadi 12.216 orang pada 2024, dan kembali naik menjadi 14.512 orang pada 2025.
Pada periode 1–18 November 2025 saja, tercatat 203 korban berusia di bawah 20 tahun. Gambaran ini memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan anak, termasuk perundungan, masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Berbagai tantangan masih dihadapi dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan, baik dari sisi pengawasan, budaya sekolah, maupun keterlibatan seluruh pihak.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan reflektif: Apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekolah saat ini, dan apa yang perlu diperbaiki agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi peserta didik? Pada dasarnya, sekolah diharapkan bukan hanya menjadi tempat belajar, melainkan juga ruang yang aman, nyaman, dan menghargai setiap individu.
Perundungan sendiri tidak muncul dari satu faktor saja, tetapi dari berbagai hal yang saling berkaitan. Dari sisi individu, pelaku bisa terdorong oleh keinginan untuk menunjukkan kuasa, kurangnya empati, atau pengalaman sebagai korban sebelumnya.
Faktor keluarga seperti pola asuh yang keras, kurangnya perhatian, atau hubungan yang tidak harmonis juga dapat berpengaruh. Di lingkungan sekolah, lemahnya pengawasan, aturan yang kurang tegas, dan tekanan teman sebaya dapat menjadi pemicu. Selain itu, di era digital saat ini, media sosial turut memperluas ruang terjadinya perundungan hingga ke dunia maya.
Dampak yang ditimbulkan pun cukup luas. Korban sering merasa tidak aman dan enggan berada di sekolah, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kehadiran dan keterlibatan mereka dalam proses belajar.
Secara emosional, mereka bisa menjadi lebih tertutup, kehilangan rasa percaya diri, hingga menarik diri dari pergaulan. Situasi ini tentu dapat mengganggu proses perkembangan dan pembelajaran. Di sisi lain, perilaku pelaku yang tidak ditangani dengan tepat dapat berkembang menjadi pola interaksi yang lebih agresif.
Pada banyak kasus, perundungan justru berawal dari hal yang dianggap ringan, seperti candaan atau ejekan yang dianggap wajar. Namun, tanpa disadari, hal tersebut dapat berkembang menjadi tindakan yang melukai orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sebagian siswa mungkin tidak memahami bahwa tindakan tersebut termasuk perundungan, meskipun ada juga yang melakukannya dengan sengaja.
Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa harapan orang tua terhadap lingkungan sekolah sangat besar. Ada keinginan agar anak dapat belajar di tempat yang lebih aman setelah mengalami pengalaman tidak menyenangkan sebelumnya. Harapan ini menjadi pengingat bahwa sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk terus memperkuat sistem perlindungan bagi peserta didik.
Dalam merespons hal tersebut, salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah Olweus Bullying Prevention Program (OBPP) oleh Dan Olweus, yang melibatkan tiga tingkat intervensi: sekolah, kelas, dan individu.
Di tingkat sekolah, diterapkan kebijakan anti-perundungan, pelatihan guru, dan pengawasan yang lebih terarah. Di tingkat kelas, dibangun aturan yang jelas dan pembiasaan sikap empati. Sementara di tingkat individu, dilakukan pendampingan melalui konseling, intervensi terhadap pelaku dan korban, serta pelibatan orang tua. Pendekatan ini menekankan pentingnya respons cepat, penguatan perilaku positif, dan pemulihan hubungan sosial.
Sejalan dengan itu, upaya pencegahan tidak dapat berhenti pada satu program saja, tetapi perlu menjadi bagian dari budaya sekolah yang terus dibangun, termasuk melalui deklarasi anti-perundungan sebagai komitmen bersama seluruh warga sekolah.
Sekolah juga perlu memperkuat pendidikan karakter yang terintegrasi dalam proses pembelajaran, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun kokurikuler, serta pengembangan kesadaran diri dan empati siswa.
Sosialisasi pencegahan perundungan perlu dilakukan secara berkelanjutan, disertai dengan penyediaan kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses, baik secara daring maupun melalui mekanisme lain. Setiap laporan juga perlu ditindaklanjuti secara serius, disertai evaluasi berkala.
Upaya ini akan semakin kuat ketika tumbuh kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang saling menghargai dan melindungi. Dalam semangat itu, kolaborasi dengan berbagai pihak—seperti kepolisian, lembaga perlindungan anak, serta orang tua melalui kegiatan parenting—perlu diperkuat agar upaya pencegahan dan penanganan perundungan dapat berjalan lebih efektif.
Dengan demikian, membangun sekolah yang benar-benar aman bukan sekadar target yang ingin dicapai, melainkan juga proses panjang yang menuntut kepedulian, konsistensi, dan keberanian untuk terus berbenah.
Ketika setiap pihak hadir dengan kesadaran bahwa sekolah adalah ruang tumbuh bersama, harapan untuk mengurangi perundungan bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang perlahan bisa diwujudkan.





