Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup serta menghentikan aktivitas usaha White Rabbit milik PT Pribadi Utama Mandiri yang berada di City Plaza Ruko Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis 23 April 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Sabtu (25/4/2026), penindakan tersebut dilakukan karena usaha yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan penutupan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dalam kondisi aman dan kondusif.
Advertisement
Disebutkan, kegiatan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 20 April 2026 terkait penutupan tempat usaha tersebut.
"Sudah dari kemarin disegel dari hari kamis kita sudah segel," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2026).
Dia pun membenarkan, salah satu alasan penutup ini karena narkoba.
"Iya memang sudah ada indikasi dan proses di kepolisian. Sudah terkait dengan jaringan narkoba," jelas Satriadi.




