Pantau - Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan menyatakan blokade maritim di Selat Hormuz yang dilakukan Amerika Serikat sulit dibenarkan berdasarkan hukum internasional.
Pernyataan Asosiasi dan Dasar HukumSekretaris Jenderal asosiasi, Subeom Choi, menyampaikan bahwa dalam hukum tradisional yang mengatur blokade laut terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi.
Ia menjelaskan syarat tersebut meliputi pemberitahuan sebelumnya, efektivitas pelaksanaan, penegakan yang tidak memihak, serta memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Dalam hukum tradisional yang mengatur blokade laut, sejumlah persyaratan utama meliputi pemberitahuan sebelumnya, efektivitas, penegakan yang tidak memihak, serta memperhatikan aspek kemanusiaan. Dengan demikian, dasar hukum dari blokade sepihak terhadap pelabuhan Iran masih sangat dipertanyakan,” ungkapnya.
Choi menambahkan bahwa blokade maritim umumnya merupakan bagian dari konflik militer di laut dan penerapannya harus mengacu pada Perserikatan Bangsa-Bangsa serta sanksi dari Dewan Keamanan PBB.
“Dari sudut pandang hukum internasional, tindakan ini terbuka terhadap sengketa hukum yang serius,” ujarnya.
Kronologi dan Dampak GeopolitikPada 13 April, Angkatan Laut Amerika Serikat mulai melakukan blokade terhadap lalu lintas maritim di Selat Hormuz.
Blokade tersebut mencakup kapal yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran di kedua sisi selat.
Selat Hormuz merupakan jalur strategis yang menyumbang sekitar 20 persen pasokan minyak, produk minyak bumi, dan gas alam cair dunia.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan kapal non-Iran tetap diizinkan melintas, namun tidak diperbolehkan membayar pungutan kepada Iran.
Potensi Sengketa InternasionalKebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu sengketa hukum internasional serta meningkatkan ketegangan geopolitik di kawasan.
Langkah ini juga membuka kemungkinan terjadinya konflik hukum antara negara-negara yang berkepentingan terhadap jalur perdagangan energi global.




