PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons putusan perkara hukum yang melibatkan Perseroan dengan emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan Perseroan selaku Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta.
Jika dikonversi, nilai materiil tersebut setara dengan Rp481 miliar. Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar kepada CMNP. Alhasil, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat mencapai angka sekitar Rp531 miliar.
Dalam keterbukaan informasi yang dilansir Sabtu (25/4) Direktur BHIT, Tien, menegaskan bahwa keputusan terkait ganti rugi tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan pihaknya masih akan melakukan upaya lanjutan
"Mengenai keputusan ganti rugi yang harus dilakukan oleh para tergugat termasuk Perseroan, bersama ini Perseroan memberikan klarifikasi bahwa keputusan tersebut belum menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Perseroan akan mengajukan banding," katanya.
Perseroan menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari transaksi lama antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk senilai US$28 juta yang terjadi sekitar Mei 1999. Saat itu, Unibank menerbitkan instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP.
Dalam transaksi tersebut, BHIT menegaskan posisinya hanya sebagai perantara atau broker (arranger). Perseroan juga tidak menerima aliran dana dari CMNP, karena pembayaran atas pembelian NCD dilakukan langsung kepada Unibank sebagai pihak penerbit.
"Dalam transaksi tersebut, Perseroan hanya berperan sebagai broker (arranger). Perseroan juga tidak menerima dana pembayaran dari CMNP atas pembelian NCD yang dikirimkan oleh CMNP kepada Unibank sebagai penerbit NCD. Adapun tentang posisi Perseroan dalam putusan PN Jakarta Pusat No. 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst adalah sebagai Tergugat II," terang Tien.
Terkait potensi kewajiban finansial, manajemen menyatakan belum dapat memberikan estimasi pasti. Hal ini mengingat putusan masih belum inkracht sehingga besaran kewajiban dapat berubah seiring proses hukum lanjutan yang akan ditempuh Perseroan.
Di sisi lain, BHIT memastikan bahwa putusan tersebut tidak berdampak terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Baca Juga: Kalah Gugatan, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke CMNP
Baca Juga: Kebut Proyek Tol, Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Mau Rights Issue 2,23 Miliar Saham
"Putusan PN Jakarta Pusat No. 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut tidak berdampak terhadap kondisi keuangan, operasional, dan kelangsungan usaha Perseroan," tegas manajemen.
Lebih lanjut, Perseroan juga memastikan tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kinerja maupun pergerakan harga saham.
"Sampai dengan saat ini tidak ada Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," tutup Tien.





