Kasus Aipda Robig dan Berulangnya Peredaran Narkoba dari Lapas

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Terkuaknya pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh narapidana Robig Zaenudin menyiratkan problem pengawasan di tahanan yang belum juga sirna. Pasalnya, tak hanya kali ini, terungkap narapidana yang mengendalikan narkoba dari lapas. Bahkan tak jarang, narkoba bebas diedarkan di antara narapidana.

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan tiga pelajar SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ke lapas dengan keamanan maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak Februari lalu, karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam tahanan. Namun, kasus ini baru terungkap ke publik, beberapa hari terakhir.

Tak hanya Robig, aparat sudah berulang mengungkap narapidana yang mengendalikan narkoba dari dalam jeruji tahanan.

Akhir September 2024, misalnya, Badan Reserse Kriminal Polri menguak pengendalian peredaran narkoba oleh narapidana Hendra Sabarudin di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dari dalam tahanan, Hendra terindikasi mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia tengah, seperti di Kalimatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Hendra merupakan terpidana kasus narkoba.

Baca JugaPolri Ungkap Pencucian Uang Gembong Narkoba dari Lapas Rp 221 Miliar

Selain pengendalian peredaran narkoba dari balik tahanan, tak jarang pula terkuak peredaran narkoba di antara narapidana di tahanan. Ini seperti dalam kasus pesohor Ammar Zoni. Di Rutan Salemba, Jakarta, tempatnya ditahan, ia diduga menampung narkoba dari luar rutan dan mengedarkannya kepada tahanan lain

Temuan ini menambah panjang keterlibatan Ammar dalam kasus narkoba. Sejak 2017, ia sudah empat kali terjerat kasus narkoba. Pada Kamis (16/10/2025), Ammar diputuskan untuk dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan.

Baca JugaAmmar Zoni, Aplikasi Zangi, dan Bisnis Narkoba di Penjara

”Hukuman” berupa pemindahan narapidana yang ”nakal” ke Nusakambangan, seperti Robig dan Ammar Zoni, menjadi langkah yang jamak terlihat diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belakangan.

Kamis (23/4/2026), Ditjenpas melanjutkan langkah itu dengan memindahkan 263 narapidana dari berbagai daerah ke Nusakambangan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut pemindahan itu merupakan instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba.

“Tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk narkoba, kami cegah dan tangkal, dan jika ditemukan pasti kami berantas,” ujar Mashudi melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Meski demikian, menurut Direktur Program Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei, pemindahan narapidana seperti Robig ke Nusakambangan belum cukup untuk mengendalikan peredaran narkoba. Ia mengingatkan, harus ada pengawasan yang lebih ketat dan memastikan tidak ada oknum yang terlibat di tempat yang baru.

Cara untuk memastikan terputusnya interaksi itu adalah membatasi pergerakan dan berkumpul. Namun, hal itu sulit dilakukan di lapas tempat para narapidana pengendali dan pengedar narkoba itu dipindahkan.

“Kalau masuknya ke supermax (pengamanan maksimal), potensi untuk melakukan tindak pidana sangat kecil sekali. Tapi saat dimasukkan ke lapas medium atau maksimum yang mekanisme penempatannya komunal, maka potensi itu tetap ada, apalagi kalau ketemu oknum,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (25/4/2026).

Baca JugaNusakambangan, dari Pulau Penjara Menuju Pulau Harapan

Penempatan narapidana di lapas dan rutan yang komunal, ditambah lagi kepadatan hunian yang melebihi kapasitas, juga yang membuat pengendalian hingga peredaran narkoba dari atau di lapas/rutan, mudah terjadi. Petugas menjadi kesulitan mengawasi karena potensi perlawanan yang besar dari para narapidana yang bergerombol. Hal ini menimbulkan celah keamanan. Bahkan, warga binaan lebih leluasa melakukan pelanggaran jika ada oknum yang terlibat.

“Kompensasi-kompensasi inilah yang dimanfaatkan narapidana untuk tetap berinteraksi. Jika kasusnya narkotika, maka ia potensial melakukan pengendalian, mengedarkan, dan memanfaatkan celah itu,” kata Gatot.

Naik kelas

Tak hanya itu, kondisi tersebut berpotensi membuat kejahatan dari narapidana ini bertambah. Gatot menyebut istilah “naik kelas”, yakni warga binaan dengan catatan kriminal bertambah setelah masuk ke dalam lapas atau rutan.

“Kalau kita lihat kasus Robig, dia kan jadi naik kelas. Dia ditangkap sebelumnya karena kasus pembunuhan, penembakan pelajar. Tetapi saat di Lapas, dia dituduh melakukan pengendalian ini (narkotika). Artinya, ini harus jadi perhatian, karena bisa saja terjadi pada yang lainnya. Kalau semakin lama dia di dalam penjara, dia akan mempelajari dan tertular dengan metode-metode kejahatan yang berkembang di penjara,” lanjutnya.

Usut tuntas kasus Robig

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mendorong kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengusut tuntas kasus Robig.

Sebagai komisi yang membidangi penegakan hukum ini, Soedeson menyayangkan hal tersebut tetap terjadi di tengah pengawasan Lapas.

“Enggak mungkin yang bersangkutan itu kerja sendiri kalau tidak ada bantuan. Itu menjadi satu pertanyaan besar. Jadi, saya meminta BNN untuk mengungkap ini sejelas-jelasnya. Walaupun, yang bersangkutan sudah berpindah lapas,” ujarnya. 

Pengungkapan ini penting, kata Soedeson, agar para penegak hukum bisa membongkar jaringan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas. Dia mengingatkan, narkoba merupakan bahaya laten yang harus disikapi secara serius. Apalagi, tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di tempat lain.

“Kita bicara mengenai lintas instansi, bukan? Jadi, tolong ini perhatian bagi BNN dan kepolisian, tidak hanya fokus pada yang bersangkutan, tetapi juga di lingkungan sekitarnya. Jadi, harus ditelusuri lebih dalam itu,” ujarnya.

Akhirnya, kasus Aipda Robig menegaskan bahwa persoalan narkoba di lapas bukan kasus baru, melainkan masalah sistemik yang terus berulang. Pemindahan narapidana saja tidak cukup tanpa pengawasan ketat dan pembenahan menyeluruh dari dalam. Tanpa itu, lapas justru berisiko menjadi ruang berkembangnya kejahatan baru.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Motor Listrik VinFast Debut di Indonesia Juni, Ini Model yang Dibawa
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jateng Perkuat Regenerasi Petani & Inovasi demi Jaga Ketahanan Pangan
• 12 jam laludetik.com
thumb
Svarna Kartini Ajak Perempuan Berani Tampil Beda
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sumsel Ajukan Operasi Modifikasi Cuaca hingga Helikopter Water Bombing untuk Tangani Karhutla
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Edukasi Literasi Keuangan Momprenuer Masih Perlu Lebih Digalakkan
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.