jatim.jpnn.com, MAGETAN - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan resmi ditunjuk menyusul penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD setempat Suratno.
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan Yok Sujarwadi mengatakan Wakil Ketua I DPRD Magetan Suyatno dipercaya mengisi posisi tersebut untuk sementara waktu.
BACA JUGA: Ketua DPRD Magetan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pokir
Penunjukan dilakukan melalui rapat pimpinan DPRD yang melibatkan unsur pimpinan dari berbagai fraksi.
"Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan," kata Yok, Jumat (24/4).
BACA JUGA: Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp242 Miliar, PKB Jatim Buka Suara
Dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua II Pangayoman dari Partai Demokrat dan Wakil Ketua III Puthut Pujiono dari Partai Gerindra.
Menurut Yok, penunjukan Plt Ketua DPRD dilakukan untuk menjaga stabilitas kinerja lembaga legislatif. Dengan demikian, roda pemerintahan di Kabupaten Magetan tetap berjalan normal.
BACA JUGA: KPK Dalami Kasus Korupsi Tulungagung, 27 Pejabat Diperiksa
Plt Ketua DPRD memiliki fungsi yang sama, mulai memimpin rapat paripurna hingga koordinasi dengan forkopimda.
"Sifatnya sementara waktu sambil menunggu proses hukum atau partai pengusung menunjuk ketua definitif baru," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir). Nilai realisasi anggaran dalam perkara tersebut mencapai Rp242,9 miliar.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Suratno kini telah ditahan di Rutan Magetan selama 20 hari sejak 23 April 2026. (antara/mcr12/jpnn)
Sumber : Antara
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra




