53 Balita Jadi Korban Kekerasan di Tempat Penitipan Anak di Yogyakarta

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

YOGYAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 53 anak berusia di bawah lima tahun atau balita yang mengalami kekerasan dan tindakan tak manusiawi oleh pengasuh di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Yogyakarta. Kepolisian pun bakal menetapkan tersangka setelah semua prosedur penyelidikan selesai dilakukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Komisaris Riski Adrian, saat ditemui di Markas Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026) sore, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Sejak kemarin malam sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Yogyakarta,” ujarnya.

Riski menjelaskan, pihaknya menggerebek tempat penitipan anak di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, itu pada Jumat (24/4/2026) sore. Aparat kepolisian pun melihat langsung kondisi anak-anak yang diperlakukan tidak manusiawi di tempat penitipan anak bernama Little Aresha tersebut.

Oleh para pengasuh, anak-anak itu dikumpulkan di kamar berukuran sekitar 3 X 3 meter tanpa alas tidur yang memadai, sebagian besar hanya beralaskan lantai. Satu kamar dengan kipas angin itu diisi hingga 20 anak, mayoritas berusia di bawah dua tahun.

Baca JugaTempat Penitipan Anak di Yogyakarta Diduga Perlakukan Anak Balita Tidak Manusiawi

Riski mengatakan, ada anak yang kaki dan tangannya diikat. Ada pula dugaan tindak kekerasan fisik terhadap sejumlah anak karena terdapat luka seperti goresan di tubuhnya.

Dia mengatakan, sejauh ini, tercatat sebanyak 53 anak yang diduga mengalami tindak kekerasan dan perlakuan tak manusiawi tersebut. Adapun total anak yang diasuh tempat penitipan itu sebanyak 103 anak.

Korban paling banyak mengalami kekerasan adalah anak-anak yang berusia di bawah dua tahun. Hal ini diduga karena mereka belum bisa bercerita atau mengadukan perlakuan tersebut kepada orangtuanya.

Polisi membawa 30 pengasuh dan pengurus yayasan yang menaungi tempat penitipan anak itu ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Riski mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara kasus ini pada Sabtu (25/4/2026) siang untuk menentukan tersangka.

Hasilnya, tempat itu diketahui tidak mengantongi izin.

Namun, dia menambahkan, masih ada sejumlah syarat formil yang harus dilengkapi Unit PPA Polresta Yogyakarta sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Riski menyebut kemungkinan pada Sabtu malam pihaknya akan kembali gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Tak berizin

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan, pihaknya sudah mengecek aspek legalitas tempat penitipan anak tersebut. Hasilnya, tempat itu diketahui tidak mengantongi izin.

Dengan adanya kasus ini serta status yang tidak berizin tersebut, kata Retnaningtyas, tempat itu dipastikan ditutup permanen. Ini termasuk taman kanak-kanak yang lokasinya terpisah, tetapi masih dikelola yayasan tersebut.

Dia menambahkan, pihaknya akan mendata seluruh anak dan orangtua yang menggunakan jasa tempat penitipan anak tersebut. DP3AP2KB Kota Yogyakarta akan melakukan pendampingan psikologis dan memberi layanan konselor hukum untuk advokasi kasus ini.

Baca JugaKekerasan pada Anak Masih Saja Terjadi, Apakah Perlindungan Hanya Wacana?

Lebih jauh, Retnaningtyas mengungkapkan, pihaknya bersama dinas pendidikan juga akan mendata semua tempat penitipan anak atau daycare di Yogyakarta. Hal ini untuk mengantisipasi sekaligus mencegah hal serupa terjadi di tempat lain.

Norman (41), salah satu orangtua yang menitipkan anaknya di tempat tersebut, terkejut saat mengetahui penggerebekan itu. Dia bersama sejumlah orangtua lainnya lantas mendatangi kantor Polresta Yogyakarta untuk mencari tahu lebih jauh perihal kasus tersebut.

”Dari video penggerebekan yang kemarin kami lihat, di situ ada perlakuan yang tidak manusiawi. Anak-anak berusia di bawah tiga tahun diikat kaki dan tangannya. Tidak pakai baju, hanya pampers (popok),” ujarnya.

Norman pun mengaku belum mengetahui apakah anaknya yang berusia 2,5 tahun termasuk yang mendapat perlakuan tersebut. Sebab, video itu tidak memperlihatkan secara jelas semua wajah anak-anak.

Hampir setiap bulan sekali saya membawa anak ke dokter. Terakhir, anak saya divonis pneumonia (radang paru-paru).

Namun, dari pembicaraan dengan sejumlah orangtua, dia mengetahui sejumlah anak memiliki luka goresan di badan. Luka itu serupa dengan yang pernah dialami anaknya beberapa bulan lalu. Hanya saja, saat itu, dia tidak berpikiran hal tersebut karena perlakuan pengasuh di tempat itu.

Norman menambahkan, anaknya sering sakit sejak dititipkan di tempat tersebut. Waktu penitipan mulai pagi hingga sore sepanjang Senin-Jumat.

”Hampir setiap bulan sekali saya membawa anak ke dokter. Terakhir, anak saya divonis pneumonia (radang paru-paru). Saat kasus ini terungkap, ternyata ada beberapa anak lain yang juga sakit sama,” tuturnya.

Norman memercayakan pengusutan tuntas kasus ini kepada kepolisian. ”(Perbuatan) ini sudah di luar nalar manusia,” ujarnya.

Baca JugaPengingat Saat Mesti Menitipkan Anak ke ”Daycare”

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejarah Ibadah Kurban dalam Islam, Jejak Keteladanan Nabi Ibrahim dan Maknanya bagi Umat Muslim
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Dukung Target Zero Carbon, Cermati Fintech Group Tanam 1.000 Pohon di Bekasi
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Sekolah Rakyat Ringankan Beban Ibu di Pati yang Menghidupi Anak Seorang Diri
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ketidakhadiran Pengacara Nadiem di Persidangan Dianalisis
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Influencer tinju Winona Karamoy tarung perdana di Kuala Lumpur
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.