Ketidakhadiran Pengacara Nadiem di Persidangan Dianalisis

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketidakhadiran pengacara terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam persidangan dianalisis. Tindakan itu dinilai dapat dikategorikan merendahkan kehormatan terhadap pengadilan.

"Ya bisa juga dikategorikan contempt of court," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 24 April 2026.
 

Baca Juga :

Pakar Sebut Peradilan Militer Lebih Kejam Daripada Umum

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa menunda persidangan pada 22 April 2026. Penundaan terjadi setelah pihak penasihat hukum terdakwa mangkir dari persidangan dan Nadiem tengah sakit.

Fickar menilai tindakan pihak terdakwa yang memilih menggelar konferensi pers dan melaporkan hakim ke sejumlah lembaga pengawas, alih-alih hadir di persidangan, merupakan langkah yang kontraproduktif. Menurutnya, aksi tersebut justru berpotensi merugikan posisi hukum Nadiem sendiri karena menghambat jalannya peradilan.

"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," ucap Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk meminta majelis hakim melanjutkan persidangan meski tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa. Bahkan, jika diperlukan, jaksa dapat melakukan upaya paksa agar terdakwa dapat menjalani proses hukum.

"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasihat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," ujarnya.


Persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Terkait kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan sempat pingsan, pihak Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi. Berdasarkan informasi yang diterima, Nadiem dalam kondisi sehat saat akan diberangkatkan ke persidangan. 

Namun, saat berada di sel Rutan Pengadilan Tipikor, ia mengeluh sakit. Karena penasihat hukum tidak ada di lokasi, tim pengawalan kejaksaan memutuskan membawa Nadiem ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Senator Kanada Soroti Pentingnya ICA-CEPA, Sebut Indonesia Mitra Strategis di Era Dunia Multipolar
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Rekor Baru! Stok Beras RI 5 Juta Ton, Pasokan Lagi Aman Banget
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
TERBARU! Pakar Timur Tengah Soroti AS-Iran Saling Blokade Selat Hormuz, Siapa Bertahan?
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan Vokasi di Kawasan Ekonomi Khusus
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Deretan RUU yang Butuh Waktu Panjang untuk Disahkan, Layaknya UU PPRT
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.