Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Pengemudi Mobil Jadi TersangkaNasional | inews | Sabtu, 25 April 2026 - 20:06

MANADO, iNews.id - Kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Insiden di kawasan Wanea tersebut menewaskan seorang bayi berusia 5 bulan dan menyebabkan sejumlah korban lainnya luka-luka.

Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Jumat (24/4/2026).

Kapolresta mengatakan, kecelakaan terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Polsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Insiden melibatkan mobil Hyundai berpelat nomor DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX.

Toyota Calya yang dikemudikan BJS membawa lima penumpang melaju dari arah Winangun menuju pusat kota. Di lokasi kejadian, mobil Hyundai yang dikemudikan perempuan berinisial AEIM dari arah berlawanan diduga mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain.

Akibatnya, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Benturan keras membuat mobil Hyundai oleng hingga menabrak pagar rumah warga. Sejumlah korban mengalami luka-luka.

Baca Juga:Mendagri Pastikan Tak Ada Lagi Pengungsi di Tenda Pascabanjir Sumbar

Namun yang paling tragis, seorang penumpang Toyota Calya berusia 5 bulan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan pengemudi mobil Hyundai berinisial AEIM sebagai tersangka. Dia diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat mendahului kendaraan.

“Atas kasus kecelakaan ini, kami telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Irham Halid, Jumat (24/6/2026).

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Manado telah melakukan berbagai langkah, mulai dari olah TKP, evakuasi korban, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan instansi terkait seperti Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.

Namun, tersangka belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Kuasa hukum tersangka menyertakan surat keterangan dokter.

Polisi pun akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut serta melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:Rapat Revitalisasi TNI Bareng Kemhan, Prajurit hingga Perwira Melanggar Hukum Bakal Ditindak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara.

Polresta Manado mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, tidak ugal-ugalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.

“Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolresta Manado.

#sulut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Debut di Piala Thomas, Nikolaus Joaquin: Ini Mimpi Jadi Nyata
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi! Ini Skema dan Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Setelah Dirawat, Prajurit TNI yang Bertugas untuk UNIFIL Dilaporkan Gugur Akibat Luka
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramalan Karier Zodiak 26 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Hanya Pakai Sendok, 5 Pria yang Diamankan Satpol PP Terlatih Menyiangi Ikan Sapu-sapu
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.