Resmi! Ini Skema dan Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi memperkokoh jaring kesejahteraan bagi para abdi negara melalui penetapan pemberian Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang dijadwalkan gaji ke-13 tersebut mulai disalurkan pada Juni 2026 mendatang.

Langkah tersebut diharapkan membantu perekonomian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi berbagai kebutuhan pokok di tahun ini.
  Komponen Gaji ke-13
Berdasarkan aturan tersebut komponen Gaji ke-13 pada tahun ini mencakup gaji pokok dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, pemerintah juga menyertakan komponen tunjangan kinerja sebagai wujud apresiasi atas produktivitas birokrasi di lingkup pemerintahan.

Kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi pengabdian para aparatur negara, namun juga diposisikan sebagai stimulus fiskal untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan menopang momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Momentum pencairan uang tersebut di bulan Juni sekiranya diarahkan untuk dapat membantu mengakomodasi beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
  Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni? Simak Jadwal dan Besaran Nominalnya

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
  Daftar penerima Gaji ke-13

  • Berdasarkan tersebut yang berhak menerima manfaat Gaji ke-13 meliputi:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara.
  Ketentuan khusus bagi PPPK
Pemerintah turut menetapkan klausul khusus bagi kategori PPPK, di mana skema pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa pengabdiannya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026, dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat Gaji ke-13 pada periode ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Serahkan Hasil Kajian Tata Kelola Parpol ke Presiden dan Ketua DPR
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Surati Presiden Prabowo, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Ajukan 3 Tuntutan
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Junjung Kaum Hawa, Direktur AIA: Perempuan Itu Adalah Penolong
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Permenhut 6/2026 dinilai beri stabilitas pengusaha di proyek karbon
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Nottingham Forest Bantai Sunderland 5-0 dan Menjauh dari Zona Degradasi Liga Inggris
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.