Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) diminta segera menerbitkan P-21 terhadap berkas perkara tersangka Pegiat Hewan dari Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona. Doni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, penetapan tersangka dilakukan berbekal laporan polisi yang dilayangkan aktivis sosial dan lingkungan serta publik figur Melanie Subono ke Polda Metro Jaya, dengan nomor: LP/743/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 7 Februari 2018, atas kasus kematian anjingnya. Namun, laporan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2018.
Pengamat hukum, Fajar Trio, menyatakan Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai pengendali perkara. Menurutnya, jaksa tidak boleh hanya pasif menunggu, tetapi harus memberikan petunjuk yang aplikatif jika memang ada kekurangan dalam berkas perkara, agar status P-21 segera tercapai.
"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21. Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan," kata Fajar, Sabtu, 25 April 2026.
Baca Juga :
Transparansi NGO Diperlukan untuk Pengawasan Publik“Status tersangka di kepolisian tidak akan ada artinya jika jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegas Fajar.
Ilustrasi penegakan hukum. Metrotvnews.com.
Respons Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkap alasan berkas tak kunjung P-21. Anang menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru dikirim Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka Doni Herdaru Tona Baru masuk SPDP. SPDP diterima tanggal 24 April 2026," kata Anang saat dikonfirmasi terpisah.
Respons Polres Jakarta Selatan
Di samping itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyampaikan berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke JPU. Namun, dikembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU dan akan mengirimkan kembali berkas perkara dimaksud," kata Joko.
Untuk diketahui, Doni menjadi tersangka terkait dugaan sejumlah tindak pidana. Seperti penipuan melalui media elektronik; dan/atau penggelapan; dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang terjadi pada 25 Januari 2018 di Mesin ATM BCA Pondok Indah Mall II, Kebayoan Lama, Jakarta Selatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus ini bermula dari peristiwa kematian anjing Melanie Subono dan berkembang ke penipuan, penggelapan, dan TPPU.




