jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai hasil kajian pencegahan korupsi dalam sektor tata kelola partai politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan resmi beserta poin rekomendasi telah disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah dan legislatif untuk mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia.
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi Travel Haji Terkait Kuota 2023-2024
"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4).
Ia menjelaskan bahwa ada tiga rekomendasi utama yang dinilai penting bagi KPK untuk segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh pemerintah dan DPR RI.
BACA JUGA: Aksi, Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar di Proyek PLTA Poso
"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Budi Prasetyo merinci, aspek yang perlu diubah dalam kedua undang-undang tersebut meliputi rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.
Rekomendasi kedua, kata dia, adalah melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.
"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," ujar Budi Prasetyo.
Menurutnya, RUU tersebut menjadi penting dibahas karena praktik pembelian suara atau politik uang dipandang KPK sebagai salah satu pintu masuk terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi.
"Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," tegasnya.
Budi Prasetyo menambahkan, apabila tiga rekomendasi utama tersebut ditindaklanjuti, maka akan terwujud perbaikan sistem tata kelola partai politik terutama pada aspek kaderisasi hingga pendidikan politik. Kondisi ini dinilainya tidak hanya akan memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




