Perumda Pembangunan Sarana Jaya bakal menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mencegah maraknya parkir liar di kawasan sekitar depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga membuka peluang kerja sama dengan pihak lain untuk menyediakan parkir di dekat area tersebut.
Direktur Utama Sarana Jaya, Bernard Yohanes, mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem parkir yang terintegrasi dan berkelanjutan. Mereka tidak hanya mengandalkan aset internal, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak guna menyediakan lahan parkir.
"Penataan parkir bukan hanya soal kendaraan, tetapi bagaimana mengembalikan fungsi ruang publik untuk masyarakat. Kami berkolaborasi dengan Dishub dan stakeholder terkait untuk memastikan solusi yang dihadirkan tidak bersifat sementara," ujar Bernard dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, penyediaan lahan parkir bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga mengembalikan fungsi ruang publik untuk masyarakat. "Sarana Jaya mendukung penuh inisiatif Bapak Wakil Gubernur melalui kolaborasi penyediaan lahan parkir yang terintegrasi, aman, dan mudah diakses," ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI yang sebelumnya menertibkan parkir liar di kawasan Lebak Bulus, termasuk di sekitar Poins Square dan depo MRT.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menyiapkan solusi untuk mengatasi parkir liar di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Salah satunya dengan memanfaatkan lahan milik BUMD Sarana Jaya yang akan disulap menjadi lokasi park and ride.
Rano mengatakan penataan ini dilakukan setelah melihat langsung kondisi parkir liar yang kerap terjadi, khususnya di sekitar kawasan belakang pusat perbelanjaan dan dekat Stasiun MRT Lebak Bulus.
"Alhamdulillah di dekat situ ada tanah Sarana Jaya yang sebetulnya sudah punya rencana untuk dibangun park and ride. Nah, sementara belum dibangun, kita manfaatkan dulu," kata Rano, Jumat (24/4).
Menurutnya, langkah ini diambil agar kendaraan tidak lagi diparkir sembarangan di badan jalan yang dapat memicu kemacetan. Untuk sementara, lahan tersebut akan digunakan sebagai kantong parkir hingga pembangunan fasilitas permanen direalisasikan.
(bel/aik)





