Bengkulu Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri Kategori Pengendalian Inflasi

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah berprestasi kategori pengendalian inflasi. Bengkulu menjadi provinsi terbaik dalam pengendalian inflasi 2026.

Penghargaan ini diberikan dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, kolaborasi detikcom dan Kemendagri, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026). Penghargaan kategori ini diberikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Kategori ini menilai kerja pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi secara konsisten dan terukur. Penilaian mencakup stabilitas tingkat inflasi pangan, kepatuhan pelaporan, serta dukungan anggaran dalam pelaksanaan program pengendalian inflasi.

Selain itu, efektivitas pelaksanaan berbagai upaya pengendalian inflasi juga menjadi indikator penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Penghargaan diberikan pada 3 tingkat, yakni kabupaten, kota, dan provinsi. Berikut daftar pemenangnya:

Baca juga: Kepri, Mesuji, dan Sungai Penuh Menang Kategori Penurunan Kemiskinan dan Stunting

Tingkat kabupaten
1. Kabupaten Tebo 3 miliar
2. Kabupaten Musi Rawa Utara 2 miliar
3. Kabupaten Labuhanbatu Utara 1 miliar

Tingkat kota
1. Kota Langsa 3 miliar
2. Kota Prabumulih 2 miliar
3. Kota Bukittinggi 1 miliar

Tingkat terbaik provinsi
1. Bengkulu 3 miliar

Baca juga: Bengkulu, Solok Selatan dan Pagaralam Menang Kategori Turunkan Pengangguran

Kemendagri memberikan penghargaan kepada masing-masing pemenang. Di tingkat kabupaten/kota, pemenang pertama diberi penghargaan senilai Rp 3 miliar, kedua Rp 2 milar, dan ketiga Rp 1 miliar.

Sementara itu, provinsi terbaik mendapatkan penghargaan Rp 3 miliar. Diketahui, Bengkulu juga mendapat penghargaan provinsi terbaik kategori penurunan tingkat pengangguran.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan kinerja daerah melalui pemberian insentif fiskal. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan pemberian penghargaan berbasis capaian kinerja.

Tak hanya itu, pelaksanaan program ini juga diperkuat oleh regulasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.




(eva/idh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intip Keseruan Anak-anak Belajar Wayang di Museum Nasional
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemain Timnas Piala Dunia Iran Khawatir Bermain di AS
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Di Tengah Polemik, Jusuf Kalla Rajin Temui Tokoh Kritis. Ada Apa? Ini Kata Jubirnya | ROSI
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Unjuk Rasa di Swedia Suarakan Penderitaan Warga Gaza Lewat Aksi Teatrikal
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ternyata Ini Alasan Denada Tak Hadir di Pernikahan Ressa Rizky Rosano
• 13 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.