Menteri Hanif Desak Korporasi Kelola Sampah Sendiri

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum mengelola sampah secara mandiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan besar dalam gerakan nasional penanganan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa korporasi memiliki kontribusi signifikan terhadap total produksi sampah nasional. Oleh karena itu, tanggung jawab pengelolaan tidak bisa lagi dialihkan. Pendekatan berbasis sumber menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah yang kompleks.


"Dalam konteks korporasi, mereka wajib menyelesaikan sendiri sampah yang dihasilkan. Ini sudah jelas diatur dalam undang-undang," ujar Hanif dalam Nation Hub CNBC Indonesia dikutip Sabtu (25/4/2026).

Baca: Begini Jurus Menteri Hanif Atasi Masalah Sampah di IndonesiaImportant

Sampah dari kawasan usaha masuk dalam kategori sampah sejenis rumah tangga yang tetap memiliki kewajiban pengelolaan mandiri. Kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum patuh. Hal ini mendorong pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif secara luas.

"Tujuan sanksi ini bukan semata-mata menghukum, tetapi mendorong perubahan perilaku agar pengelolaan sampah dilakukan secara serius," jelasnya.

Menurut Hanif, perusahaan diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah setelah sanksi diberikan.

Baca: KLH Bongkar Penilaian PROPER, Tak Sembarangan

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pemilahan sampah sejak awal. Tanpa pemilahan, proses pengolahan menjadi tidak efisien dan nilai ekonomi sampah tidak bisa dimanfaatkan.

"Pemilahan itu wajib. Baik masyarakat maupun korporasi harus melakukannya agar pengelolaan menjadi lebih efektif," tegas Hanif.

Ia juga mengakui masih ada tantangan di tingkat daerah, terutama ketika sampah yang sudah dipilah kembali tercampur saat pengangkutan.

"Kalau tidak dilakukan, konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Ini serius dan harus dijalankan," pungkasnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri LH Buka Suara! Bisnis Diminta Tak Abaikan Praktik

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biaya operasi militer AS terhadap Iran tembus Rp1.000 triliun
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Warga Sengon Jombang Dikejutkan Penemuan Mayat Pria Membusuk dalam Rumah
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Wagub Jabar Pastikan Ihsan Tetap Lanjut Sekolah di SMPN 1 Tanjungsari
• 19 jam laludetik.com
thumb
‎Alasan Borneo FC Masih di Peringkat 2 Meski Miliki Poin Sama dengan Persib Bandung usai Kalahkan Semen Padang
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus di Gowa, Tapi Ditersangkakan di Polres Takalar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka H Mustari Cacat Kewenangan
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.