BEKASI, KOMPAS.com - Senior Penghulu KUA Bekasi Utara, Haerul Saleh, menjelaskan bahwa oknum penghulu yang kerap menarik pungutan liar (pungli) ke calon pengantin telah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak Kementerian Agama.
“Oknum yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan kami dan sudah dilakukan pemeriksaan atau BAP,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Sebagai bentuk penindakan, oknum penghulu itu telah dijatuhi sanksi berupa larangan menangani pernikahan dalam beberapa waktu.
Baca juga: Suasana Sudirman Jakarta Saat Hari Bumi, Lampu Jalan dan Monumen Dipadamkan
Haerul menegaskan, setelah penindakan dilakukan, pihaknya memastikan tidak ada lagi praktik pungli di lingkungan KUA Bekasi Utara.
Ia juga menekankan bahwa seluruh layanan pernikahan telah memiliki ketentuan biaya resmi yang wajib dipatuhi.
Menurut dia, pencatatan nikah di KUA tidak dikenakan biaya jika dilakukan di kantor pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, biaya sebesar Rp 600.000 hanya berlaku untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor atau di luar jam kerja, yang dibayarkan langsung ke negara melalui Kementerian Agama.
“Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain,” tegasnya.
Ia pun berharap masyarakat memahami bahwa pelanggaran tersebut telah ditangani dan tidak lagi terjadi di lingkungan KUA Bekasi Utara.
Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara, Kota Bekasi, mencuat di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Baca juga: Sopir Angkot di Tanah Abang Kaget Rekannya Dibakar Sesama Sopir: Kok Setega Itu…
Informasi tersebut beredar dalam unggahan di akun Instagram @dinaskegelapanbekasi. Dalam unggahan tersebut, sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang di luar ketentuan resmi saat mengurus administrasi pernikahan.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa warga diminta memberikan uang tambahan oleh oknum penghulu dengan nominal bervariasi.
Padahal, sesuai aturan, layanan pencatatan nikah di KUA tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Salah satu warga, Fadhil (30), mengaku pernah mengalami hal tersebut saat mengurus pendaftaran pernikahan di KUA Bekasi Utara pada Oktober 2025.
Fadhil menuturkan, awalnya ia mengalami kendala dalam kelengkapan berkas sehingga diminta untuk memperbaiki dokumen. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Fadhil mengaku dimintai uang tambahan.





