JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai kajian terkait penyesuaian tarif Transjakarta merupakan hal yang wajar dalam proses evaluasi kebijakan transportasi publik.
Namun, Pemprov DKI menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai rencana kenaikan tarif.
“Intinya kajian ya yang lumrah, bukan kenaikan,” tegas Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).
Chico menjelaskan, kajian penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian masyarakat.
Ia menyebutkan, tarif Transjakarta saat ini belum mengalami perubahan selama sekitar 21 tahun, sementara kondisi ekonomi dan inflasi terus bergerak.
“Karena kenaikan harus mengikuti situasi dan kondisi ekonomi masyarakat dan mempertimbangkan banyak faktor lain juga,” ujarnya.
Baca juga: Transjakarta Kaji Kenaikan Tarif Usai 21 Tahun Tak Naik, Dirut: UMP Sudah Naik 8 Kali Lipat
Faktor lain yang turut menjadi bahan kajian antara lain biaya pemeliharaan armada, harga bahan bakar dan energi, serta kebutuhan ekspansi layanan.
Namun demikian, Chico kembali menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait wacana penyesuaian tarif tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa subsidi Transjakarta sebesar Rp 3,7 triliun dari APBD 2026 baru menutup sekitar 14 persen kebutuhan operasional, atau setara Rp 9.000 hingga Rp 10.000 per perjalanan per orang.
“UMP Jakarta hampir naik tujuh kali lipat sejak 2005, sementara tarifnya masih flat,” kata dia.
Dengan skema subsidi tersebut, Pemprov DKI tetap melanjutkan peningkatan layanan, termasuk penambahan dan pembaruan armada serta perluasan rute Transjakarta.
Baca juga: Transjakarta Buka Rute Baru Lagi ke Depok, Kini Tembus Tugu Tanah Baru
Sebelumnya, PT Transjakarta dikabarkan tengah mengkaji rencana kenaikan tarif layanan bus Transjakarta yang sampai saat ini masih seharga Rp 3.500 sejak 2005.
Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan, kajian tersebut telah dilakukan dan keputusan akhir nantinya berada di tangan pemerintah daerah bersama DPRD DKI Jakarta.
“Kami sudah melakukan kajian terkait dengan kenaikan tarif yang saat ini masih di Rp 3.500 dari tahun 2005. Jadi kira-kira 21 tahun (tidak naik),” ucap Welfizon dalam paparan rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia membandingkan kondisi saat ini dengan tahun 2005, ketika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta masih sekitar Rp 800.000, sementara kini telah mencapai sekitar Rp 6 juta.
Kondisi itulah yang membuat tarif Transjakarta perlu disesuaikan.
“Kenaikannya (UMP) sudah 7-8 kali lipat, tapi tarif kita masih bertahan 21 tahun,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



