KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, PKS: Kami Sudah Duluan!

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan, bahwa rekomendasi yang disampaikan KPK soal batasan jabatan ketua umum partai politik, selaras dengan aturan yang ada di internal partainya.

"Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik 2 periode,” kata Kholid, Sabtu (25/4/2026).

“Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal 2 periode tersebut,"lanjutnya.

Baca Juga :
KPK Dalami Keuntungan Ilegal Biro Travel di Kasus Kuota Haji

Dia menilai bahwa aturan yang berada di PKS dengan partai politik terkait mekanisme penentuan masa jabatan ketua umum, tentu berbeda-beda. Sehingga, hal ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruhnya.

"Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," ujarnya.

Sekadar diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.

Baca Juga :
Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Keluarkan SP3 Kasus Anoda Logam

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Real Madrid Ditahan Betis 1-1, Gol Hector Bellerin Hancurkan Harapan Juara
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Matangkan Program Kerja 2026, PWI Kab.Bogor Gelar Rapat Bersama Pengurus 
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Jung So Min dan Kim Yo Han Akan Bintangi Drakor Sageuk Romantis Baru
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Purbaya Beri Update Kebijakan Ekonomi, dari Isu Pajak Tol hingga Pungutan Selat Malaka
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
MPR Gelar Seleksi Lomba Cerdas Cermat di Jambi, Diikuti 9 SMA
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.