Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi perkembangan terbaru (update) ihwal perekonomian Indonesia, terutama berbagai isu kebijakan yang akan beredar belakangan ini.
Purbaya melaksanakan konferensi pers di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta pada Jumat (24/4/2026). Dia memberikan keterangan terkait isu pergantian pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak tol, hingga pungutan kapal di Selat Malaka.
Terkait isu pajak baru seperti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa jalan tol hingga untuk orang kaya (high-net worth individual), Purbaya menyatakan tidak akan berlaku tahun ini.
Adapun rencana penguatan pajak baru itu tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak membuat pungutan pajak baru atau menaikkan tarif pajak sebelum ekonomi tumbuh lebih tinggi.
"Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya," terangnya.
Baca Juga
- Purbaya Ancam Copot Pejabat Pajak yang Kongkalikong Soal Restitusi
- Klarifikasi Purbaya Soal Pungut Tarif Kapal Melintas di Selat Malaka: Tidak Serius
- Purbaya Bakal Beri Subsidi Rp5 Juta untukPembelian Motor Listrik, Kloter Pertama 6 Juta Unit
Purbaya bahkan mengaku belum mengetahui terkait dengan Renstra salah satu unit di bawah kementeriannya itu. Dalam waktu dekat, dia memastikan DJP akan mengoptimalkan peraturan perpajakan yang sudah ada saat ini.
Fokus dari otoritas fiskal, terang Purbaya, adalah melakukan penegakan hukum bagi para wajib pajak (WP) yang tidak patuh termasuk melakukan praktik underinvoicing.
Penguatan Selat Malaka
Bendahara negara itu juga ingin meluruskan pernyataannya terkait dengan pungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka yang menjadi buah bibir media asing.
Dia mengaku pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam konteks serius lantaran tidak menyadari kehadiran media di acara dimaksud.
"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip," jelasnya kepada wartawan.
Purbaya lalu menjelaskan bahwa dulu menjabat sebagai Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di bawah Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Untuk itu, dia menegaskan paham terkait dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Indonesia sebagai negara yang menandatangani dan meratifikasi UNCLOS tidak bisa mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk sejumlah tarif jasa layanan lingkungan dan kelautan seperti labuh jangkar.
"Jadi bukan kayak uang preman gitu. Lewat, bayar, lewat, bayar. Enggak seperti itu," tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Purbaya, Indonesia juga wajib menerapkan kebebasan navigasi bagi kapal-kapal yang melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekaligus menjaga keamanannya.
"Kami mengerti kewajiban kami di UNCLOS seperti apa. Kami sudah ratifikasi UNCLOS, dan kami akan menjunjung hukum yang sudah kami tandatangani," tutupnya.
Pergantian Eselon I
Purbaya telah mencopot Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman dari posisi jabatannya per Selasa (21/4/2026).
Dia menyatakan bakal mencopot lagi pejabat yang kongkalikong dengan wajib pajak (WP) terkait dengan permohonan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi.
Untuk diketahui, pemerintah termasuk di dalamnya Kemenkeu saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau restitusi dipercepat.
Purbaya mengatakan bahwa ke depannya manajemen restitusi akan lebih diawasi lebih saksama. Sebab, dia menduga terjadinya kebocoran pada pengembalian lebih bayar pajak 2025 yang mencapai Rp361 triliun.
Oleh sebab itu, dia menyebut tujuannya memperketat aturan adalah untuk menerapkan prinsip keadilan dalam manajemen restitusi. Utamanya bagi restitusi WP eksportir sumber daya alam (SDA) seperti batu bara.
"Misalnya kalau industri batu bara bayar PPN, direstitusi, jangan sampai yang dibayar kebalik. Yang saya bayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima. Kan tekor. Bahkan ada yang bilang ekspornya belum keluar, restitusinya udah keluar. Jadi saya dirampok. Itu yang saya mau kendalikan," terangnya.





