Pengacara Tak Hadir, Sidang Nadiem Makarim Tertunda! Jaksa Bisa Ambil Langkah Paksa?

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, karena penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, mangkir dari sidang yang digelar pada Rabu 22 April 2026.

Padahal sebelumnya telah disepakati bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut. 

Pihak Nadiem justru memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.

Tak hanya itu, bahkan dalam situasi yang bersamaan, Nadiem juga dikabarkan pingsan sehingga tak bisa menjalani persidangan. 

Namun, sebelum menuju persidangan, dokter Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem fit dan bisa menjalani proses sidang.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai bahwa tindakan pihak Nadiem masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan. 

"Ya bisa juga dikatagorikan contempt of court," kata Abdul Fickar saat dihubungi.

Fickar mengatakan bahwa tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat. 

"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," katanya.

Dalam situasi tersebut, Fickar menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. 

Bahkan, ia menyebut jika jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan. 

"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sudang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," ujarnya.

Terpisah, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejagung, Nadiem Makarim sebelum berangkat sidang pada Rabu 22 April 2026 dalam keadaan sehat dan tiba-tiba mengeluh sakit saat berada di sel rumah tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tidak pingsan seperti isu yang beredar.

Sayangnya ketika itu pihak penasehat hukum Nadiem justru tidak hadir, sehingga tim pengawalan dari kejaksaan memutuskan untuk membawa Nadiem ke rumah sakit terdekat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab dan Menaker Bahas Penguatan Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Diremehkan Media China, Begini Respons Kurniawan Dwi Yulianto Pelatih Timnas Indonesia U-17
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Fakta PRT Tewas Usai Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Jakarta
• 23 jam laludetik.com
thumb
Mantan Wasit Cantik Turki Terjerat Skandal Lagi, Raup Rp600 Juta per Bulan dari Konten Sensitif
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
ITECH Season 9: AI Center Bandung Dorong Inovator AI dari Sekolah
• 19 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.