Menanti Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

BERDASARKAN informasi terbaru—terhitung sejak awal dibentuk pada 7 November 2025—Komisi Percepatan Reformasi Polri dilaporkan telah menuntaskan mandat utamanya dan bersiap menyerahkan hasil kerja kepada Presiden. 

Namun, karena komisi ini bersifat ad hoc, akhir masa kerjanya secara substantif tidak berhenti pada penyerahan dokumen, melainkan pada sejauh mana rekomendasi strategis itu diterima, diputuskan, dan dijalankan oleh Presiden sebagai otoritas politik tertinggi dalam sistem pemerintahan.

Di titik inilah publik menaruh harapan sekaligus kehati-hatian. Reformasi kepolisian bukan sekadar soal merumuskan gagasan, melainkan memastikan gagasan itu bertransformasi menjadi kebijakan yang operasional dan berdampak. 

Komisi telah menyusun rekomendasi komprehensif dalam 10 buku, merangkum aspirasi masyarakat serta hasil kajian internal.

Sedikitnya delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) diusulkan untuk direvisi sebagai fondasi pembenahan jangka panjang.

Ini menunjukkan bahwa problem Polri tidak hanya berada pada tataran perilaku individual, tetapi juga pada arsitektur regulasi dan tata kelola kelembagaan.

Baca juga: Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik

Di antara pokok-pokok bahasan yang diangkat komisi mencerminkan isu-isu mendasar dalam reformasi sektor keamanan:  

Pertama, soal kedudukan Polri dan jabatan Kapolri yang berada langsung di bawah Presiden. Secara konstitusional, desain ini menempatkan Polri dalam orbit kekuasaan eksekutif, yang di satu sisi menjamin kendali sipil, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan tanpa pengawasan yang memadai. 

Kedua, mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan Presiden dan DPR sejatinya adalah bentuk checks and balances, tetapi praktiknya kerap terjebak dalam kompromi politik yang belum tentu sejalan dengan agenda reformasi institusional.

Ketiga, dan ini menjadi titik krusial, adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. 

Dalam perspektif civilian oversight, keberadaan lembaga pengawas sipil bukan pelengkap administratif, melainkan pilar utama dalam memastikan akuntabilitas kepolisian. 

Tanpa pengawasan eksternal yang independen, reformasi internal Polri berisiko terjebak dalam self correcting mechanism yang lemah—dimana institusi mengawasi dirinya sendiri dengan standar yang tidak selalu transparan bagi publik.

Keempat, isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil kembali mengemuka. Dalam kerangka negara hukum demokratis, perlu ada batas yang tegas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil. 

Tumpang tindih peran tidak hanya berpotensi mengaburkan profesionalitas, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan. Oleh karena itu, sinkronisasi antara Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi prasyarat mutlak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Menguatnya Wacana Reformasi Polri

Urgensi reformasi ini tidak lahir dalam ruang hampa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IMX 2026 Prambanan Siap Digelar!
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Cedera Pergelangan Tangan, Carlos Alcaraz Absen di Roma dan Roland Garros 2026
• 21 jam lalupantau.com
thumb
BPH Migas Perketat Pengawasan BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
IDX Channel Capital Market Padel Competition: BCA Juara, Bank Raya Runner Up
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Permintaan Izin Militer AS dan Jejak Pelanggaran Ruang Udara RI
• 20 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.