Apa Kajian dan Rekomendasi KPK yang Disodorkan ke Prabowo dan DPR?

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.

Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan dalam kajian tersebut mengenai lemahnya proses kaderisasi di tubuh partai berpotensi besar memicu praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.

“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Budi mengatakan, ada tiga rekomendasi utama yang diberikan KPK dan dinilai penting untuk segera diimplementasikan.

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Baca juga: KPK Soroti Belum Ada Lembaga Pengawas Kaderisasi dan Pengelolaan Keuangan Parpol

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Budi mengatakan, lembaga antirasuah berpendapat pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal adalah kebutuhan mendesak karena maraknya politik uang dengan menggunakan uang fisik.

Fenomena ini, kata dia, dianggap menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.

Baca juga: KPK Sebut Perlu Ada Regulasi Pembatasan Pemakaian Uang Tunai pada Pemilu

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Eri Cahyadi: Penghargaan NGA 2026 untuk Seluruh Sedulur Surabaya
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Duel Kontra Persija, Pelatih Persis Minta Pemain Main Tanpa Beban: Meski Peluangnya Tipis, Harus Tetap Berusaha!
• 12 jam lalubola.com
thumb
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Jadi Korban Kedua Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Genjot Aspal Buton, Warisan Lama dengan Potensi Triliunan Rupiah
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Day Care di Yogya yang Diduga Aniaya Anak Tak Berizin, Pemkot Akan Tutup
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.