Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan populasi sepeda motor di dalam negeri yang terus meningkat dinilai berpotensi memperbesar risiko keselamatan di jalan apabila tidak diimbangi dengan penguatan regulasi berbasis standar global.
Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan penjualan sepeda motor mencapai sekitar 6 juta unit per tahun. Lonjakan tersebut mempertegas dominasi kendaraan roda dua dalam sistem transportasi nasional, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung, R. Sony Sulaksono Wibowo, menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih aktif melalui intervensi kebijakan, khususnya dalam standardisasi keselamatan kendaraan roda dua.
Menurutnya, penerapan teknologi sistem pengereman yang mencegah roda terkunci terbukti mampu membantu pengendara menjaga kendali kendaraan dan menekan risiko kecelakaan fatal.
“Teknologi ini sangat berguna untuk pencegahan kecelakaan fatal dan sudah diakui di banyak negara. Namun, di Indonesia aspek keselamatan ini masih dianggap sebagai beban biaya tambahan. Pemerintah sejauh ini juga baru sebatas imbauan, belum pada tahap kewajiban standar,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2026).
Sony menambahkan, acuan global sebenarnya telah tersedia, mulai dari UN Regulation No. 78 hingga standar pengujian internasional yang telah diadopsi melalui skema ASEAN. Dengan demikian, kendala implementasi lebih banyak berada pada aspek kebijakan dibandingkan teknis.
Baca Juga
- Purbaya Bakal Beri Subsidi Rp5 Juta untukPembelian Motor Listrik, Kloter Pertama 6 Juta Unit
- Penjualan Otomotif Awal Tahun Dorong Kenaikan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor
- Hyundai dan TVS Motor Bikin Kendaraan Listrik Roda Tiga Seperti Bajaj
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa penguatan regulasi keselamatan tidak akan membebani anggaran negara secara signifikan, tetapi berdampak langsung terhadap penurunan angka fatalitas. Riset POLAR UI mencatat penerapan teknologi pengereman modern pada sepeda motor mampu menekan kecelakaan hingga 24%.
Di tingkat global, sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Malaysia, misalnya, mulai mewajibkan teknologi keselamatan pada sistem pengereman untuk sepeda motor di atas 150 cc sejak 2025. Sementara itu, India mencatat penurunan fatalitas yang signifikan meski biaya kendaraan hanya meningkat sekitar 10%.
Dari sisi regulator, pemerintah menyatakan tidak membatasi pemanfaatan teknologi keselamatan pada kendaraan bermotor. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menegaskan seluruh inovasi, termasuk sistem pengereman modern pada sepeda motor, dapat diterapkan di Indonesia.
Namun, ia menekankan pentingnya peran produsen dalam meningkatkan literasi konsumen terkait manfaat teknologi tersebut.
“Fitur tambahan tentu berdampak pada peningkatan nilai investasi kendaraan. Namun, saya yakin masyarakat Indonesia cukup mudah diedukasi terkait manfaat teknologi untuk keselamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty mendorong pemerintah untuk lebih agresif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada kendaraan roda dua yang dinilai paling rentan.
“Kelengkapan komponen keselamatan roda dua itu penting, karena moda ini paling rawan kecelakaan,” katanya.
Namun demikian, tanpa mandat regulasi yang mengikat, adopsi teknologi keselamatan berpotensi sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar.
Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat implementasi standar global dan meningkatkan risiko fatalitas di tengah tingginya penggunaan sepeda motor sebagai moda transportasi utama masyarakat.





