JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kini, pembayaran pajak kendaraan dengan pelat Jawa Tengah dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Melansir akun Instagram @bapenda_jateng, kebijakan ini berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.
Ini menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi, khususnya saat kendaraan belum dilakukan balik nama.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan meskipun tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Rencana Pajaki Selat Malaka Tidak Serius: Saya Ngerti UNCLOS
Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Dokumen:
- Fotokopi identitas pemilik baru (KTP / KITAS / KITAP)
- STNK asli kendaraan
Baca Juga: Purbaya soal Wacana PPN Tol: Sebelum Daya Beli Membaik, Tidak Ada Pajak Baru
Ketentuan:
- Menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan
- Surat pernyataan sekaligus menjadi permohonan penandaan/blokir
- Wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya
- Mengisi data lengkap kendaraan (NRKB, nomor rangka, nomor mesin, merek, tipe, warna, dan nomor BPKB)
- Menyatakan kendaraan diperoleh secara sah (jual beli, hibah, waris, atau lelang)
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pajak
- bayar pajak kendaraan
- jawa tengah
- tanpa ktp pemilik lama





