Hukum Kurban Patungan Saat Idul Adha, Bolehkah Berbagi Biaya? Ini Penjelasannya

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan ibadah kurban, yakni penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada 10 hingga 13 Dzulhijjah atau yang dikenal sebagai hari Tasyrik. Dalam ajaran Islam, kurban berstatus sunnah muakkad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu.

Di tengah praktiknya, muncul pertanyaan yang kerap dibahas: apakah kurban boleh dilakukan secara patungan atau membeli hewan secara bersama-sama?

Kurban Patungan Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Menurut penjelasan Ustaz Beny Susanto dari Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Gesikan sekaligus pengurus PWNU DIY, kurban secara patungan hukumnya sah, selama memenuhi ketentuan syariat.

Dalam aturan fikih, satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat dikurbankan untuk maksimal tujuh orang. Sementara itu, kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang saja.

Artinya, jika jumlah peserta patungan melebihi batas tersebut, misalnya sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang maka kurbannya tidak sah.

Ketentuan ini didasarkan pada berbagai referensi klasik, salah satunya pendapat ulama yang membolehkan tujuh orang berbagi satu hewan besar seperti sapi atau unta, baik berasal dari satu keluarga maupun tidak.

Dasar Hadis tentang Kurban Patungan

Sejumlah hadis juga menguatkan praktik kurban patungan untuk hewan besar. Dalam riwayat sahabat, disebutkan bahwa para sahabat pernah melakukan kurban secara bersama-sama sebanyak tujuh orang untuk satu ekor sapi saat bersama Nabi Muhammad SAW.

Riwayat lain juga menunjukkan praktik serupa dalam perjalanan haji, di mana para sahabat patungan membeli sapi untuk dikurbankan.

Dari sini, mayoritas ulama menyepakati bahwa patungan diperbolehkan untuk hewan besar dengan batas maksimal tujuh orang.

 

Bagaimana dengan Kambing atau Domba?

Berbeda dengan sapi atau unta, kurban kambing dan domba tidak bisa dilakukan secara patungan. Satu ekor hanya sah untuk satu orang yang berkurban (mudlahhi).

Jika kambing dibeli secara patungan, maka penyembelihannya tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sebatas sedekah biasa. Meski tetap berpahala, statusnya tidak memenuhi ketentuan kurban.

Meluruskan Kesalahpahaman Soal Hadis

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kurban kambing boleh dilakukan untuk banyak orang, merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban dua ekor kambing untuk dirinya, keluarga, dan umatnya.

Namun, penafsiran ini perlu diluruskan. Hadis tersebut tidak membahas patungan biaya, melainkan tentang berbagi pahala (isyrak fi ats-tsawab). Dalam konteks itu, Nabi tetap menjadi satu-satunya pihak yang berkurban, sementara pahala ibadahnya dihadiahkan kepada orang lain.

Dengan demikian, praktik tersebut berbeda dengan patungan yang melibatkan kontribusi dana dari beberapa orang untuk membeli satu hewan.

Kesimpulan

Kurban patungan diperbolehkan dalam Islam, tetapi hanya berlaku untuk hewan besar seperti sapi, kerbau, atau unta dengan maksimal tujuh orang. Sementara untuk kambing atau domba, kurban harus dilakukan secara individu dan tidak bisa dibagi.

Memahami aturan ini penting agar ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sah secara syariat dan bernilai ibadah secara sempurna. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Aipda Robig dan Berulangnya Peredaran Narkoba dari Lapas
• 14 jam lalukompas.id
thumb
BMKG Sebut 3 Wilayah di Indonesia Hari Ini Siaga Hujan Lebat hingga Sangat Lebat
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Rano Karno setujui penambahan jumlah personel Satpol PP DKI
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Tangis dan Lebam Anak Ungkap Dugaan Kekerasan di Day Care Yogya
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Korupsi, Cermin Retak Manusia Indonesia
• 26 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.