Jakarta: Kepolisian diminta mengusut tuntas aksi nakal debt collector yang menggunakan modus penipuan terhadap layanan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar), untuk menagih utang. Tindakan memobilisasi layanan darurat ke rumah debitur secara fiktif ini dinilai sangat berbahaya karena mengancam keselamatan masyarakat luas.
"Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," kata anggota Komisi III DPR, Abdullah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, dikutip Minggu, 26 April 2026.
Baca Juga :
Legislator Dorong Penguatan Investor Domestik
Abdullah menyoroti kasus yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam aksinya, para penagih utang berpura-pura membutuhkan pertolongan darurat untuk memancing petugas datang ke alamat debitur.
Menurut Abdullah, penggunaan layanan fiktif ini sangat berisiko menghambat penanganan pasien kritis atau respons terhadap bencana kebakaran yang sesungguhnya.
"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," tegasnya.
Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Selain tuntutan pidana, legislator ini mendorong agar pihak layanan ambulans dan damkar yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakan penagih utang tersebut. Ia pun meminta aparat tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor di balik instruksi penagihan tersebut.
Di sisi lain, Abdullah juga memberikan catatan keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai pengawasan terhadap pihak ketiga dalam sistem penagihan utang masih lemah, sehingga praktik kekerasan, intimidasi, hingga penipuan layanan publik masih terus berulang.
"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," ucap Abdullah.




