Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Jogja. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Polresta Jogja.
"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia dilansir detikJogja, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, tersangka meliputi pimpinan yayasan hingga pengasuh. Terkait dengan motif, masih dalam pendalaman polisi.
"13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Jogja mengamankan 30 orang saat menggerebek tempat penitipan anak (daycare) Little Aresya di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat penitipan itu diduga melakukan perlakuan tak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengungkap kondisi anak yang dititipkan di daycare tersebut.A drian menjelaskan, petugas saat melakukan penggerebekan mendapati anak-anak dalam kondisi terikat.
"Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan,"
Baca Selengkapnya di sini.
(aik/aik)





