jpnn.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak memberikan toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Tempat penitipan anak yang berada di daerah Umbulharjo itu sebelumnya digerebek polisi pada Jumat (24/4).
BACA JUGA: Fakta Daycare Little Aresha Jogja, Izin Tidak Ada, Anak-Anak Diperlakukan Tidak Manusiawi
"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi dalam keterangan di Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).
Pemda DIY mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
BACA JUGA: Gibran Tidak Terpancing Merespons Pernyataan JK
"Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," tuturnya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu.
BACA JUGA: Polda Sebut Eks Polisi Penembak Mati Siswa SMK Positif Narkoba, Kalapas Semarang Bilang Tidak, Aneh!
Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan, penggerebekan Daycare pada Jumat (24/4) sore, merupakan tindak lanjut dari laporan mantan karyawan lembaga tersebut.
Karyawan daycare yang belakangan diketahui tidak berizin itu mengaku menyaksikan praktik pengasuhan tidak manusiawi secara langsung terhadap anak-anak yang dititipkan orang tua mereka.
"Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Dia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor," kata Kapolresta.
Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total anak yang pernah dititipkan di tempat penitipan anak tersebut mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan, rentang usia korban sangat rentan, mulai bayi berusia nol hingga tiga bulan sampai balita di bawah usia dua tahun.
Menurut dia, berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan anak ini diduga telah berlangsung lama.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor dalam kasus itu.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




