Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis perkembangan giat pemantauan dan Penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua yang terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga awal 2026. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, ada 6 kasus kasus pelanggaran HAM di Papua yang perlu mendapat atensi nasional.
Pertama, pada Kasus 5 konflik lahan di Papua Selatan. Komnas HAM menemukan adanya konflik tanah dan hutan yang terjadi di 5 Kampung Masyarakat Adat yaitu, Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, Kampung Blandinkakayo/Sermayam di Distrik Jagebob, Kampung Onggari dan Domande di Distrik Tanah Miring dan Kampung Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Advertisement
"Konflik tanah dan hutan terjadi karena aktivitas perusahaan yang masuk dalam pelaksanaan Program Srategis Nasional (PSN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional," ujar Anis seperti dikutip Minggu (26/4/2026).
Anis menjelaskan, masyarakat adat di 5 kampung tersebut menerangkan bahwa kehadiran proyek di masing-masing wilayah tanpa adanya dialog dan persetujuan dari masing-masing kelompok masyarakat adat/Pengadu dan cenderung represif.
"Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di 5 kampung akibat adanya aktivitas perusahaan, khususnya terkait hak persetujuan atas dasar Informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA), hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas identitas budaya, serta hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi," ungkap Anis.
Kedua, Kasus Penembakan Warga Sipil oleh TNI di Kampung Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan pada 27 September 2025. Anis mencatat, Komnas HAM menemukan kematian Irenius Baotaipat disebabkan karena terkena tembakan senjata api yang dilakukan anggota Satgas 123/Rajawali. Penembakan itu dilakukan karena Irenius Baotaipat melakukan keributan dalam keadaan dipengaruhi minum keras.
"Dalam peristiwa ini, 3 orang warga lainnya terluka akibat terkena serpihan peluru," tutur Anis.
"Komnas menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak hidup dalam peristiwa kematian warga sipil bernama Irenius Baotaipat," imbuhhya.
Atas nama Komnas HAM, Anis meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk melakukan proses hukum atas peristiwa ini dan mengevaluasi kepada jajaran untuk penguatan kapasitas serta pelatihan sosial-budaya sesuai kearifan lokal masyarakat setempat.




