JAKARTA, KOMPAS — Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung akan memanggil 200 unsur pimpinan pengadilan untuk mengikuti pendidikan antikorupsi yang dilaksanakan MA bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pendidikan semacam ini dimaksudkan untuk membentengi para aparatur pengadilan dari praktik-praktik transaksional dan korupsi yudisial.
Langkah MA yang dilakukan pasca-kenaikan gaji hakim yang signifikan tersebut patut didukung. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Sabtu (25/4/2026) mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menanamkan integritas dan rasa malu dalam diri hakim jika masih korupsi.
”Sebagai sebuah ikhtiar, langkah MA kita hargai. Apa pun itu. Ini, kan, menjadi upaya supaya mereka antikorupsi. Artinya, kalau sudah dididik KPK, tapi masih korupsi, biar ada rasa malunya. Sebab, kalau soal pengawasan, mau diawasi kayak apa pun, tidak akan mampu membuat orang tidak korupsi. Kalau memang mau korupsi, ya tetap korupsi, to,” kata Boyamin.
Pada Jumat (24/4/2026), Kepala Badan Strategik Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA Syamsul Arief dengan Deputi Bidang Penindakan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menandatangani kesepakatan kerja sama antara kedua institusi dalam upaya pencegahan antikorupsi di lingkungan pengadilan. Penandatanganan disaksikan oleh Ketua MA Sunarto dan Ketua KPK Setya Budianto.
Ketua BSDK MA Syamsul Arief mengatakan, kerja sama untuk meningkatkan kompetensi dan menanamkan sikap antikorupsi bagi aparat pengadilan, khususnya hakim dan pimpinan pengadilan. Pada tahap awal, kerja sama ini diwujudkan dengan menyelenggarakan pendidikan khusus antikorupsi bagi 200 ketua dan wakil ketua pengadilan pada 18 Mei mendatang selama sepekan.
Para pimpinan pengadilan tersebut akan mendapatkan materi terkait kepemimpinan di pengadilan dan pengawasan, termasuk terkait teknis yudisial selama tiga hari. Pada dua hari berikutnya, tim KPK akan mengisi dengan materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, integritas, dan aspek-aspek lain terkait pencegahan penanganan perkara secara transaksional dan pencegahan korupsi yudisial.
Wawan Wardiana mengatakan, pendidikan ini menjadi salah satu upaya untuk menyadarkan dan mendorong internalisasi nilai-nilai antikorupsi dan integritas, sehingga nantinya dapat benar-benar diimplementasikan dalam menjalankan tugas dan hidup sehari-hari. Para hakim tidak hanya akan mendapatkan teori, tetapi juga berbagai studi kasus, diskusi, dan juga menyusun rencana aksi antikorupsi.
Boyamin mengatakan, sulit untuk mengatakan setelah pendidikan dan pascakenaikan gaji tidak akan lagi hakim korupsi. Yang bisa diharapkan adalah dengan adanya pendidikan antikorupsi terjadi penurunan persentase aparat pengadilan yang terjerat kasus jual beli perkara.
Menurutnya, sama halnya dengan perbaikan kesejahteraan para hakim, hal tersebut juga sulit diharapkan untuk langsung mengikis habis perilaku korup. Yang bisa diharapkan adalah penurunan jumlah oknum aparat pengadilan yang terkena kasus korupsi.
”Kalau dulu-dulu orang korupsi karena gaji kecil misalnya, ya, 60 persen misalnya. Maka, dengan kenaikan gaji, turun paling enggak menjadi 50 persen. Misalnya,” kata Boyamin memberikan analogi.
Boyamin mengaku pernah memberikan usulan kepada pimpinan MA dan KPK untuk membatasi nominal pinjaman yang diajukan oleh hakim ke lembaga pembiayaan semacam bank. Ia mengusulkan, maksimal cicilan pinjaman harus ditentukan, yaitu tidak lebih dari 20 persen penghasilan. Usulan ini dilontarkan karena pernah mendapati ada hakim yang cicilan pinjamannya mencapai 60 persen hingga 80 persen per bulan.
”Gaji hakim itu kalau untuk makan dan kebutuhan rumah saja sudah cukup. Nah, kalau dia pinjam sampai 60 persen untuk membeli barang mewah seperti mobil bagus, nanti ketika uang bulanannya habis, dia mau nyari ke mana kalau enggak nyari duit korupsi,” kata Boyamin.
Oleh karena itu, ia mengusulkan pembatasan pinjaman untuk mencegah perilaku seperti itu. Maksimal cicilan pinjaman harus ditentukan besarannya, yaitu 20 persen dari penghasilan. Apabila ada kebutuhan mendesak seperti pengobatan, pengajuan pinjaman dengan cicilan di atas batas tersebut harus dilakukan dengan persetujuan pimpinan pengadilan.
”Nah, ini semua sebagai upaya, sebagai ikhtiar untuk pencegahan,” pungkasnya.
Dalam dua tahun terakhir, sejumlah hakim ditangkap dan ditahan oleh aparat penegak hukum. Di antaranya, pada awal Februari 2026 Ketua Pengadilan Negeri Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setiawan, dan seorang juru sita Yohansyah diamankan oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Tahun lalu, pada April 2025, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, hakim tipikor Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom juga diadili terkait dengan vonis bebas kasus korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).




