Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Umum BCA atau BCA Insurance mencatatkan laba setelah pajak sebanyak Rp260,18 miliar pada 2025. Angka tersebut naik 16,65% secara tahunan (year on year/YoY) apabila dibandingkan laba setelah pajak pada 2024 sebesar Rp223,04 miliar.
Dikutip dari laporan publikasi keuangan BCA Insurance di Harian Bisnis Indonesia edisi Sabtu (25/4/2026), kenaikan laba perusahaan didukung oleh kinerja top-line yang positif selama 2025 seiring penerapan standar akuntansi PSAK 117.
Perusahaan mencatatkan pendapatan jasa asuransi mencapai Rp1,62 triliun. Angka tersebut naik 4,24% YoY apabila dibandingkan dengan pencapaian Rp1,56 triliun pada 2024.
BCA Insurance juga mencatatkan kenaikan hasil jasa asuransi bersih (setara hasil underwriting) sebesar 2,57% YoY menjadi Rp287,15 miliar pada 2025. Pada tahun sebelumnya, pos hasil jasa asuransi bersih perusahaan mencapai Rp279,94 miliar.
Di sisi lain, dari kegiatan investasi, perusahaan mencatatkan keuntungan investasi yang direalisasikan dan belum direalisasikan sebesar Rp184,14 miliar. Pos keuntungan investasi ini mengalami kenaikan sebanyak 20,22% YoY dibandingkan pencapaian 2024 yang sebesar Rp153,17 miliar.
Dari sisi ekuitas, perusahaan (termasuk modal disetor dan saldo laba) mencatat total Rp1,55 triliun pada 2025. Modal tersebut naik 11,24% YoY dari sebelumnya Rp1,40 triliun pada 2024.
Lebih lanjut, perusahaan mencatatkan total liabilitas mencapai sebanyak Rp1,89 triliun, didominasi oleh liabilitas kontrak asuransi sebesar Rp1,26 triliun atau naik 12,39% YoY dari sebelum tahun sebelumnya sebesar Rp1,68 triliun.
Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, jumlah aset perusahaan menembus Rp3,45 triliun pada 2025. Aset BCA Insurance tercatat naik 11,86% YoY dari sebelumnya Rp3,08 triliun, yang didominasi oleh penempatan aset investasi yang mencapai sebesar Rp2,62 triliun.
Sementara itu, tingkat kesehatan finansial perusahaan yang dilihat dari rasio pencapaian solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) berada di level 475% pada akhir 2025. Angka tersebut melesat dari posisi 2024 yang sebesar 383%, dan masih berada jauh di atas ambang batas (treshold) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sekurang-kurangnya 120%.




