Pemerintah Tanggung 60 Hari PPN Tiket Pesawat Ekonomi Imbas Harga Avtur Naik

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) selama 60 hari. Hal ini dilakukan untuk meredam kenaikan harga tiket pesawat karena kenaikan harga avtur.

Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, PPN DTP tersebut berlaku pada kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Hal ini juga menjadi langkah untuk menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dikutip Minggu (26/4)

Haryo menuturkan bahwa intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket. Hal ini karena harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Nantinya, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini agar kebijakan tersebut bisa terlaksana tepat sasaran. Sementara untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, Haryo menjelaskan ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

“Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun kebijakan itu saat ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Sebelumnya pemerintah juga sudah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller.

“Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antar wilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” kata Haryo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Olahraga Ringan Bisa Cegah Diabetes, Ini Faktanya
• 6 jam laluherstory.co.id
thumb
BI Perluas Distribusi Uang Layak Edar ke Wilayah 3T Lewat Ekspedisi Bersama TNI AL
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Piala Uber 2026: Ana/Trias Samakan Kedudukan, Indonesia Imbang 1-1 Lawan Kanada
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Lebih Ramah Lingkungan, Tren Pembangunan Hijau di Indonesia Digenjot
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Daerah di Sumut dan Sumbar Bantu Penanganan Bencana Aceh, Terkumpul Rp 287 M
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.