JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai, kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di day care Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta merupakan tindakan biadab dan tak bisa dimaafkan. Ia pun mendesak Polda DI Yogyakarta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, mulai dari pimpinan hingga para pengasuh (miss) yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan," kata Sahroni dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (26/4/2026).
Ia mengaku dapat informasi pemilik yayasan day care tersebut yang berprofesi sebafai hakim. Sahroni pun meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil tindakan bila pemilik yayasan itu merupakan hakim
Baca Juga:Breaking News! Gempa M5,2 Guncang Konawe Sultra"Info yang beredar, pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Jika benar, saya meminta KY dan MA untuk segera memecat yang bersangkutan. Polisi juga harus tetap melanjutkan proses pidananya. Tidak ada kata maaf untuk kekerasan terhadap anak," ujar Sahroni.
Selain itu, Sahroni meminta Polri melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memperketat pengawasan terhadap operasional day care yang kini semakin menjamur di berbagai wilayah.
"Penting bagi kepolisian lewat unit PPA untuk meningkatkan pengawasan, terutama terkait legalitas izin operasional. Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru menjadi lokasi kekerasan karena lemahnya pengawasan," tuturnya.
Sekedar informasi, sebuah day care bernama Little Aresha Jogja diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Penggerebekan itu setelah adanya laporan tindak kekerasan terhadap anak di day care tersebut. Sejumlah orang tua juga mengaku anak mereka mengalami lebam setelah dititipkan di lokasi tersebut.
Berdasarkan data sementara dari aparat penegak hukum, jumlah anak yang terdata di fasilitas tersebut mencapai 103 anak, dengan sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.
#nasional




