Anggota KSPSI Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang pria berinisial T disiram air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ternyata merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi. Sempat menjalani perawatan, korban meninggal dunia hari ini.

"Tri Wibowo Staf PC KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penyiraman air keras di Bekasi wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Andi Gani menyampaikan duka cita mendalam kehilangan salah satu keuarga besar KSPSI AGN. Keluarga korban meminta untuk kasus tersebut diusut tuntas terkait motif penyiraman air keras.

"DPP KSPSI AGN akan mengawal penuh proses hukum pelaku penyiraman air keras dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi

Andi Gani menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN (Andi Gani Nena) untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Dia juga mengimbau pihak berwenang untuk mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan penjualan air keras dan diawasi betul penjualannya.

Motif Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan para pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati dan dendam.

"Motif sakit hati dan dendam terhadap korban," ujar Kombes Sumarni kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pria Bekasi: Sakit Hati dan Dendam

Tiga pelaku penyiraman air keras ini berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Sumarni mengatakan pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojek online (ojol).

Polisi telah menetapkan ketiga pelaku tersebut menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP.




(dvp/dwr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Investasi Emas Digital Bisa Diambil Emas Fisik? Begini Caranya
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Dua Tahun Jelajahi Dunia, Kapal Pertamina Gas Dahlia Berlabuh di Indonesia
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Nekat Haji Tanpa Visa Resmi, 13 WNI Dicegah Berangkat dari Dua Bandara
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Dihujani Kebahagiaan Usai Menikah dengan Haldy Sabri, Irish Bella: Ini Buah dari Kesabaran
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Misteri Penemuan Mayat di Sungai Cipedes Garut Terpecahkan, Sosoknya Teridentifikasi
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.