Nekat Haji Tanpa Visa Resmi, 13 WNI Dicegah Berangkat dari Dua Bandara

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Foto Ilustrasi. Kemenhaj cegah 13 WNI berangkat haji non-prosedural lewat Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu. Pemerintah ingatkan risiko deportasi hingga larangan masuk 10 tahun. (Sumber: KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hingga 25 April 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-prosedural.

Pencegahan dilakukan di dua pintu keberangkatan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff menyatakan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenhaj Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Mutasi PNS 2026, Ini Link Pengumumannya

“Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” kata Maria dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/4).

Ia mengingatkan, penggunaan visa non-prosedural tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat berujung sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.

“Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Unik! Begini Cara Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya Tandai Koper agar Tak Tertukar

Kemenhaj bersama aparat terkait, termasuk kepolisian dan imigrasi, telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menindak praktik haji ilegal.

Selain penindakan, Kemenhaj juga membuka kanal pengaduan melalui aplikasi Kawal Haji guna menampung laporan masyarakat terkait dugaan penipuan atau promosi haji non-prosedural.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber :

Tag
  • visa haji
  • larangan haji ilegal
  • kementerian haji dan umrah
  • visa ilegal haji
  • visa non prosedural haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Target Harga Saham BBCA Direvisi Menjadi Rp10.900, Simak Proyeksi Kinerja 2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Putra Nababan Soroti Akses Wisata Lampung, Desak Sinergi Pemerintah Pusat
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Piala FA: City Kerja Keras Amankan Tiket Final
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Indonesia Serukan Sinergi Global Hadapi Tantangan Pangan Dunia
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Presiden Pezeshkian Tegaskan Iran tak akan Pernah Berunding di Bawah Ancaman atau Blokade AS
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.