PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA telah mencapai kesepakatan dengan pemegang obligasi dan pemegang sukuk terkait transformasi dan upaya penyehatan Perseroan. Hal ini dicapai melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU).
Rapat tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan yang sebelumnya berdampak pada kondisi kelalaian WIKA dalam Perjanjian Obligasi Sukuk yakni terkait penyesuaian jadwal pembayaran kupon, perpanjangan jatuh tempo pokok, serta belum terpenuhinya ketentuan rasio keuangan pada laporan keuangan Perseroan sesuai perjanjian perwaliamanatan.
Hasilnya, pemegang obligasi dan sukuk secara kuorum hadir dan menyetujui seluruh usulan yang diajukan oleh WIKA. Para pemegang obligasi dan sukuk secara kuorum juga dapat menyetujui penyesuaian ketentuan denda dalam perjanjian
“Persetujuan yang diberikan menunjukkan kepercayaan para pemegang obligasi dan sukuk terhadap langkah penyehatan yang kami jalankan. Ini menjadi landasan penting bagi WIKA untuk menjaga keberlangsungan usaha serta memperkuat struktur keuangan ke depan,” ujar Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito dikutip Minggu (26/4).
Adapun obligasi dan sukuk yang dimaksud adalah Obligasi PUB I Tahap I, PUB I Tahap II, PUB II Tahap I, PUB II Tahap II dan PUB III Tahap I, serta Sukuk PUB I Tahap II pada 20–22 April 2026.
Agung juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan strategi penyehatan secara disiplin. Ia juga akan memperkuat tata kelola perusahaan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.
“WIKA optimistis langkah ini akan menjadi fondasi yang kuat dalam mendorong pemulihan kinerja, menjaga keberlangsungan dan meningkatkan kontribusi perseroan dalam pembangunan infrastruktur nasional,” ujarnya.





