Grid.ID - Belakangan ini heboh kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Di tempat penitipan anak tersebut diduga telah terjadi tindakan penganiayaan fisik serta penelantaran yang dilakukan oleh pengasuh.
Little Aresha Daycare di Yogyakarta kini tengah menjadi perhatian publik karena kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Kasus ini baru terungkap pada April 2026.
Tempat ini telah digerebek oleh Polresta Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026). Daycare yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara No.27, Sorosutan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu kini telah dipasangi garis polisi.
Melansir Tribunnewsbogor.com, pengungkapan kasus dugaan kekerasan di daycare Jogja bermula dari laporan mantan karyawan. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan dugaan penganiayaan terhadap anak terungkap setelah karyawan merasa janggal dengan perlakukan pengasuh.
"Karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip kurang manusiawi," katanya. Ia kemudian memutuskan mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan hati nurani.
"Karena mungkin ada yang dianiaya juga kan. Ditelantarkan, akhirnya dia merasa tidak sesuai hati nurani minta resign," katanya. Namun ketika mengundurkan diri, pihak daycare Jogja justru menahan ijazahnya.
"Ijazah ditahan sama pemilik sehingga dia melaporlah ke kita. Sehingga kita dapat informasi seperti itu.," katanya.
Wali murid, Khairunisa menceritakan tindakan keji yang telah dilakukan pada anaknya.
"Lukanya ini ada fotonya ini semalam. Ini masih ada juga di depan, ada bekasnya juga," katanya. Ia menceritakan sang anak diikat di bagian siku hanya menggunakan bedong tanpa baju.
"Kondisi tangan dia diikat di sini (sikut), dibedong, pakaiannya cuma pampers doang," katanya dengan suara bergetar. Setiap kali pulang ke rumah, sang anak selalu dalam kondisi lapar dan ketakutan.
"Setiap dia pulang dia selalu kelaparan, nangis, ketakutan," katanya.
Orang tua lain, Aldewa mengatakan bahwa pengasuh mengikat anak di jendela dan pintu.
"Iya diikat dan segala macam dan dua tahun ke atas diikat di jendela di pintu. Ada lebam di kaki," katanya. Tindakan pengasuh di daycare Jogja membuat sang anak trauma.
"Biasanya kalau pagi kalau mau sekolah mesti nangis, tapi kalau udah sampe, diam," katanya.
Kasatt Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan polisi menyaksikan langsung tindakan tidak manusiawi yang dilakukan pengasuh daycare.
"Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya," katanya.
Sejak Jumat malam hingga Sabtu sore, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta telah mengamankan sekitar 30 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka yang diamankan terdiri dari para pengasuh hingga pejabat di yayasan yang menaungi daycare tersebut.
Sementara itu, dikutip dari Tribunjakarta.com, terkait kasus dugaan kekerasan di daycare Yogyakarta, terungkap bahwa Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional. Fakta in disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Dia menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Pihaknya kemudian melakukan pendataan terhadap orang tua dan anak dari wali yang ada di sana, termasuk anak-anak yang sekolah di sana atau yang dititipkan.
Namun terkait berapa total anak yang dititipkan, Retnaningtyas belum bisa menyampaikan karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Mereka juga akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi bagi anak-anak yang sudah ada di sana.
DP3AP2KB juga akan melakukan pendataan daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta guna memudahkan pengawasan untuk kedepannya.
“Kami mulai mendata seluruh daycare dan tempat penitipan yang ada di Kota Yogyakarta. Karena kan itu kan daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin berizin, kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya.(*)
Artikel Asli


