JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo mendorong penindakan tegas terhadap praktik politik uang dengan menjadikannya sebagai kejahatan pemilu yang serius.
Hal itu disampaikan Ganjar saat merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilihan umum.
Menurut Ganjar, pembatasan uang tunai memang dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, namun perlu diiringi dengan penegakan hukum yang kuat agar memberikan efek jera.
Baca juga: KPK Sebut Perlu Ada Regulasi Pembatasan Pemakaian Uang Tunai pada Pemilu
“Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,” kata Ganjar kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai, tanpa sanksi tegas, praktik politik uang akan terus berulang karena dianggap sebagai bagian dari strategi memenangkan kontestasi.
Selain penegakan hukum, Ganjar juga menekankan pentingnya langkah pencegahan lain, seperti menurunkan biaya politik dan menyediakan ruang kampanye yang lebih adil.
“Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,” ujarnya.
Baca juga: KPK Soroti Belum Ada Lembaga Pengawas Kaderisasi dan Pengelolaan Keuangan Parpol
Ganjar menambahkan, edukasi kepada pemilih juga menjadi kunci untuk menekan praktik politik uang.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap pemberian uang dalam pemilu sebagai rezeki.
Di sisi lain, ia juga mendorong pembenahan internal partai politik melalui kaderisasi dan demokratisasi agar dapat menghasilkan kandidat yang berintegritas.
“Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil,” imbuhnya.
Baca juga: Apa Kajian dan Rekomendasi KPK yang Disodorkan ke Prabowo dan DPR?
KPK Dorong Pembatasan Uang KartalSebelumnya, KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
Baca juga: Respons Usulan KPK, Ganjar: Pembatasan Uang Tunai Bukan Solusi Utama Cegah Politik Uang





