KPK Ungkap Alasan Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar.

KPK menerangkan bahwa penerbitan surat SP3 tersebut lantaran Direktur Utama PT Loco Montrado meninggal dunia.

"SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Minggu (26/4/2026).

Budi juga memastikan, bahwa surat SP3 telah disampaikan kepada pihak keluarga. Penyidikan terhadap Siman Bahar di kasus itu pun di hentikan oleh penyidik.

"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," jelasnya.

Diketahui, Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.

Namun KPK mengumumkan kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023, lantaran pada penetapan pertama, KPK kalah dalam sidang praperadilan.

Selama ditetapkan sebagai tersangka, Siman belum pernah dilakukan penahanan karena beralasan kesehatan.

Adapun terkait dengan kasus ini, penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 Miliar sebagai upaya asset recovery-nya. (aha/muu)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akomodasi Jemaah Haji 2026 Tersebar di Makkah
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Bulog catat Penyaluran Minyakita di NTT capai 1,37 juta liter
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Anggota KSPSI Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia
• 5 jam laludetik.com
thumb
Nekat! Pria di Jember Coba Beli Motor Sport Pakai Uang Mainan, Nyaris Dikeroyok Warga
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Menunaikan Langkah Orang Tua ke Tanah Suci: Kisah Kakak-Adik Asal Medan Berhaji
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.