Serang, VIVA – Arah kebijakan insentif kendaraan listrik di daerah mulai menunjukkan dinamika baru setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menempatkan kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah, namun tetap membuka ruang insentif melalui kebijakan lanjutan pemerintah pusat.
Situasi ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Kombinasi dua kebijakan ini membuat daerah harus menyesuaikan strategi fiskalnya di tengah dorongan percepatan elektrifikasi.
Hal tersebut terlihat dari sikap Pemerintah Provinsi Banten yang menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memilih menyelaraskan kebijakan lokal agar tetap sejalan dengan regulasi nasional.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa daerah tidak akan mengambil langkah berbeda dari pusat. “Untuk kendaraan listrik kami ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kami ikuti,” ujarnya belum lama ini.
Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini menjadi bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik. Pemerintah pusat ingin memastikan insentif tetap berjalan meski status kendaraan listrik telah menjadi objek pajak.
Namun di balik dukungan tersebut, muncul kekhawatiran terkait potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan. Selama ini, kontribusi kendaraan bermotor masih menjadi tulang punggung penerimaan daerah.
“Ini memang dua sisi. Kami ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” kata Dimyati. Pernyataan tersebut mencerminkan dilema yang mulai dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ini.
Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, potensi pergeseran struktur penerimaan daerah menjadi perhatian. Pajak dari kendaraan konvensional berpotensi menurun seiring perubahan pola konsumsi masyarakat.
Isu ini juga telah dibahas dalam forum koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari keseimbangan antara kebijakan lingkungan dan keberlanjutan fiskal.
Di sisi lain, implementasi kebijakan tetap harus berjalan sesuai arahan pusat. Pemerintah daerah pada akhirnya berada pada posisi menyesuaikan diri sambil menyiapkan langkah antisipatif ke depan. (ANT)





